Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
DPRD Minta Pemkot Pontianak Siapkan Ruang untuk Merokok di Tempat Hiburan
6 Maret 2025 15:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan ruangan tempat merokok di tempat hiburan jika nantinya resmi dijadikan salah satu kawasan tanpa rokok. Hal ini diungkapkan Satarudin usai Rapat Paripurna Pandangan Umum Kepala Daerah Terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kota Pontianak tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis pada Kamis, 6 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
"Ini kan Perda sudah lama, mungkin ada penambahan baru di perda larangan merokok ini. Tadi ada kawasan seperti hiburan, halte, tempat umum. Nah, kalau tempat hiburan ini kan tempat orang merokok. Lalu tidak bisa merokok, mana orang mau datang," ungkap Satar.
Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini bilang, DPRD akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan Pemkot Pontianak karena masih ada beberapa kawasan yang masih belum pasti bisa dijadikan sebagai kawasan tanpa rokok.
"Nanti akan kita diskusikan lebih lanjut, dengan Pemerintah Kota Pontianak terkait kawasan yang masih wilayah abu-abu, boleh atau tidak nih. Kalau pun tidak boleh, Pemerintah Kota Pontianak harus menyiapkan ruangan rokok. Jangan hanya melarang, tapi juga harus menyiapkan ruangan tempat merokok. Kalau di bandar kan ada ruangan tempat merokok, saya berharap Pemerintah Kota Pontianak juga seperti itu, menyiapkan ruangan tempat merokok," tambahnya.
ADVERTISEMENT