Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Gerebek Penginapan di Anjongan, Polisi Bekuk Pengedar 31,42 Gram Sabu
24 Maret 2025 8:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial JS (35) dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Mempawah pada Sabtu, 22 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Warga Kecamatan Toho itu diamankan berikut barang bukti sabu seberat 31,42 gram setelah polisi menggerebek salah satu kamar penginapan di Anjongan sekitar pukul 08.00 WIB.
"Seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial JS kami amankan di salah satu kamar penginapan di Anjongan," ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, melalui Kasatres Narkoba, AKP Eldig Hernowo.
Eldig Hernowo menjelaskan diamankannya JS berawal dari informasi masyarakat bahwa JS sering bertransaksi sabu di Anjongan.
"Mendapat informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Benar saja, JS diketahui akan melakukan transaksi di salah satu penginapan," jelasnya.
"Maka kami pun bergerak cepat. Pada Sabtu 22 Maret 2025 pukul 08.00 WIB, kamar penginapan yang disewa JS pun kami gerebek," tambah Eldig.
ADVERTISEMENT
Dari penggerebekan yang disaksikan warga, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasatres AKP Eldig Hernowo beserta anggota Polsek Anjongan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Saat interogasi awal, JS mengakui bahwa semua barang bukti termasuk sabu tersebut adalah miliknya. JS langsung kami bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Eldig.