Gubernur Minta Pemusnahan Kapal Asing Pencuri Ikan Dipercepat

Konten Media Partner
5 Mei 2019 10:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Proses penenggelaman kapal asing asal vietnam yang melakukan tindak pidana pencurian ikan di Indonesia. Foto: Dok Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengapresiasi langkah pemerintah untuk memusnahkan kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam, yang dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Sabtu (4/5). Ia sarankan, agar proses pemusnahan kapal ikan ilegal bisa dilakukan lebih cepat, usai dilakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
Pemusanahan barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 503 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.
Gubernur Sutarmidji mendampingi Menteri Susi Pudjiastuti saat menyaksikan proses penenggelaman kapal di Pulau Datu. Foto: Dok Hi!Pontianak
Namun, Sutarmidji yang turut hadir menyaksikan acara pemusnahan kapal illegal fishing dan, turut memantau penenggelaman hingga selesai acara, menilai tindakan pemusnahannya terlalu lama.
"Saya selaku gubernur, sangat sangat setuju dengan penenggelaman kapal illegal fishing ini. Bahkan ini prosesnya terlalu lama. Seharusnya tangkap, seminggu (kemudian) tenggelamkan. Selesai. Soalnya begini, dari sisi aspek hukumnya, ketika itu jadi barang bukti dan tidak langsung dimusnahkan, (dan) mereka banding. Nah, terus (kalau) kapal tangkapan itu sudah dalam kondisi (rusak) gimana gitu, mereka bisa tuntut kita, dan itu hak dia masih berlaku di situ. (Kalau) kemudian rusak, kan mereka bisa tuntut. Nah aturan kan kita yang buat, masa berhadapan dengan negara luar, aturan kita tidak berpihak pada kita sendiri," ungkap Midji.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sutarmidji meminta tindakan penenggelaman kapal bisa dipercepatan. Foto; Dok Hi!Pontianak
13 kapal yang ditenggelamkan pada Sabtu (4/5) ini, merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti juga mengatakan, tindakan penenggelaman sebagai cara pemusnahan kapal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan efek jera bagi siapapun yang ingin melakukan tindak pidana perikanan di Indonesia.
Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat. (hp8)