Harisson Tegaskan Pj Wali Kota Pontianak Tetap Bisa Mutasi ASN

Konten Media Partner
23 Desember 2023 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur Kalbar, Harisson saat memberikan sambutan di pelantikan Pj Wali Kota Pontianak. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur Kalbar, Harisson saat memberikan sambutan di pelantikan Pj Wali Kota Pontianak. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan Ani Sofian yang saat menjadi menjabat sebagai Pj Wali Kota Pontianak bisa melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak).
ADVERTISEMENT
“Walaupun di sini ditulis Penjabat Wali Kota dilarang memutasi pejabat, tetapi kalau Pak Ani menganggap bahwa memang perangkat daerah tidak mampu bekerja dengan baik, tidak mampu kerja sama dengan baik untuk memenuhi harapan-harapan atau perintah Presiden. Maka Pak Ani cukup bertulis surat kepada Mendagri melalui Gubernur untuk memohon izin mutasi,” tegas Harisson saat memberikan kata sambutan di acara Pelantikan Pj Wali Kota Pontianak di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Menurutnya, hal yang sama juga ditegaskan oleh Mendagri Tito Karnavian saat berkunjung ke Kalbar beberapa waktu lalu. Saat itu, Mendagri dengan tegas memberikan tanda tangan Surat Keputusan mutasi perangkat kepala daerah yang kurang berkinerja.
“Beberapa minggu yang lalu Mendagri datang ke Pontianak, bahkan beliau sudah bicara dengan saya ada beberapa perangkat kepala daerah pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang kinerjanya masih lemah. Jadi saya bilang pada saat itu, ‘Kalau saya mutasi Pak, prosesnya panjang karena harus persetujuan sana sini’. Lalu Pak Mendagri langsung bilang, ‘Kalau Pak Gub ajukan surat SK, saya teken sekarang’,” tambah Harisson
ADVERTISEMENT