Ikan Belida Dilarang untuk Dikonsumsi, Bagaimana Nasib Kerupuk Basah?

Konten Media Partner
6 Maret 2021 13:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikan belida. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ikan belida. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Terbitnya larangan mengonsumsi ikan belida yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2021, memantik reaksi masyarakat di Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Diketahui, ikan belida merupakan salah satu ikan endemi yang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai macam produk olahan ikan. Salah satunya kerupuk basah atau temet, makanan khas dari Kabupaten Kapuas Hulu.
Di kabupaten paling timur Kalbar ini, banyak sekali pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan kerupuk basah. Dengan terbitnya larangan tersebut, tentu akan berdampak pada usaha mereka. Mengingat, kerupuk basah dengan bahan ikan belida dinilai paling enak dibanding menggunakan ikan lainnya.
Akaaaii. Ndak ada lagi temet yang enak. Temet yang paling enak cuma pakai ikan belida,” kata akun @fe-nheilz di postingan Instagram @hipontianak. Komentar tersebut ditulis dengan bahasa daerah dan telah diterjemahkan Hi!Pontianak.
Netizen lainnya menganggap, larangan mengonsumsi ikan mungkin dikarenakan perburuan untuk dijadikan penganan. “Tapi, sedap memang tuh kerupuk,” tulis akun @babanzoels.
Ikan belida biasanya digunakan sebagai bahan baku pembuatan kerupuk basah. Foto: Dok. Istimewa
Menyikapi larangan mengonsumsi ikan belida, Darmansyah akademisi Universitas Kapuas Sintang asal Kapuas Hulu menilai, aturan tersebut betul adanya. Namun, tidak bisa diterapkan secara menyeluruh di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu. Sebab, pemanfaatan ikan belida tersebut berkaitan dengan penghasilan masyarakat Kapuas Hulu.
ADVERTISEMENT
“Bagi warga Kapuas Hulu, pemanfaatan ikan belida merupakan bagian dari kearifan lokal. Serta untuk menopang perekonomian warga pesisir Sungai Kapuas. Ikan belida ini kerap dimanfaatkan untuk produk olahan ikan, salah satunya kerupuk basah maupun kerupuk kering. Jika aturan ini diberlakukan, penghasilan masyarakat tentu akan terdampak,” ungkapnya.
Makanya, jika aturan mengenai larangan mengonsumsi ikan belida diberlakukan, tentu tidaklah bijak. Karena sangat berdampak pada ekonomi masyarakat.
“Kalau aturan langsung diberlakukan termasuk di Kapuas Hulu, itu sangat tidak bijak. Seharusnya, aturan itu melihat kondisi masyarakat. Kalau masyarakat tidak menjadikan ikan belida sebagai mata pencaharian, mungkin tidak masalah. Tapi di Kapuas Hulu, ikan belida ini jadi salah satu sumber penghasilan. Lagipula, kerupuk basah dengan bahan dasar ikan salah satunya belida merupakan ciri khas dari Kapuas Hulu,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi masalah itui, Darmansyah meminta Pemkab Kapuas Hulu bersama legislatif, bisa menjelaskan pada pemerintah pusat atau pihak terkait lainnya terkait larangan mengonsumsi ikan belida. Sehingga ada pengecualian untuk Kabupaten Kapuas Hulu. Karena menjadi bagian dari kearifan lokal dan menopang ekonomi masyarakat.
“Yang harus bisa dipahami juga, hingga saat ini ikan belida belum bisa dibudi daya. Dengan adanya kondisi ini, pemerintah pusat harus didorong agar bisa mencari solusi mengenai budi daya yang dimaksud. Sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya secara terus menerus,” pungkasnya.