Konten Media Partner

Kalbar Sepekan: Pontianak Berlakukan Jam Malam; Pengantin Ditipu Fotografer

9 Juni 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Kalbar Sepekan: Pontianak Berlakukan Jam Malam; Pengantin Ditipu Fotografer
Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalbar, di antarnaya Pontianak berlakukan jam malam hingga pengantin ditipu fotografer. #publisherstory #hipontianak
HiPontianak
Unggahan pasangan pengantin di media sosial yang menceritakan kisahnya ditipu fotografer. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Unggahan pasangan pengantin di media sosial yang menceritakan kisahnya ditipu fotografer. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai Pontianak berlakukan jam malam hingga pengantin ditipu fotografer.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
a1. Pontianak Berlakukan Jam Malam Mulai Hari Ini, dari Jam 10 Malam hingga 4 Subuh
Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak resmi diberlakukan mulai hari ini. Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB akan dikenai sanksi pembinaan di tempat rehabilitasi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau para orang tua untuk aktif mengingatkan anak secara persuasif agar mereka menjalani aturan ini dengan kesadaran.
“Sanksi yang diberikan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Ketentuan ini tidak berlaku jika anak keluar rumah bersama orang tua atau walinya,” ujar Edi pada Kamis, 5 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
2. Kisah Pengantin di Pontianak Ditipu Fotografer, 4 Bulan Tunggu Hasil Foto
Viral di media sosial pasangan pengantin di Pontianak ditipu fotografer, empat bulan menunggu tapi hasil foto pernikahan tak didapatkannya.
Rasa kecewa diunggah korban di akun media sosialnya karena mengalami kerugian senilai Rp 4,1 juta.
"Kerugiannya tu bayar paket fotografer Rp 3,5 juta, terus fasilitas scan barcode buat foto tu Rp 550 ribu, yang terakhir ongkirnya Rp 50 ribu, total sekitar Rp 4,1 juta," tulis korban di postingan yang diunggahnya di media sosial.
3. Pacari Siswi Kelas 6 SD, Sopir Taksi di Entikong Jadi Tersangka Pencabulan
Sopir taksi berusia 22 tahun jadi tersangka pencabulan setelah membawa lari siswi kelas 6 sekolah dasar yang masih berusia 12 tahun. Hal ini bermula dari pelaku memacari korban dan menjemputnya di rumah jelang tengah malam tanpa sepengetahuan orang tua korban.
ADVERTISEMENT
"Orang tua korban yang melaporkan. Jadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB orang tua korban mencium bau parfum anaknya. Saat memeriksa kamar tidur, pintu dikunci dan tak ada jawaban dari korban. Orang tua korban melihat ada jendela yang terbuka. Kemudian dilakukan pencarian di sekitar Kecamatan Entikong tapi tak berhasil menemukan anaknya. Hingga akhirnya membuat laporan ke Polsek Entikong," ungkap Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani.
4. Pemotor di Ketapang Meninggal di Tempat Usai Tabrak Bis Penumpang
Pemotor meninggal di tempat usai tabrak bus penumpang di Jalan Poros Trans-Kalimantan, Desa Tajok Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian tragis ini bermula saat pemotor mengendarai kendaraannya melebar ke kanan dan masuk ke jalur yang berlawanan arah.
ADVERTISEMENT
"Bus penumpang yang mengangkut sekitar 7 penumpang sedang melaju dari arah Kecamatan Nanga Tayap menuju arah Pangkalanbun Kalimantan Tengah, sementara pengendara sepeda motor datang dari arah berlawanan. Diduga pengendara sepeda motor yaitu seorang pemuda berinisial BW (22) mengendarai sepeda motornya agak melebar ke kanan sehingga masuk ke jalur berlawanan. Jarak yang sangat dekat antara kedua kendaraan sehingga tabrakan tidak terhindarkan," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Lantas, AKP Yunita Puspita Sari pada Senin, 2 Juni 2025.
AKP Yunita bilang, benturan keras pada bagian kepala dan tubuh pemotor tersebut yang menyebabkannya meninggal di tempat kejadian.
5. Pria di Pontianak Cabuli Gadis Remaja hingga 6 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pria di Pontianak berinisial JM ditangkap karena mencabuli gadis remaja berusia 16 tahun. Pelaku secara paksa telah mencabuli korban hingga 6 kali.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, mengatakan pelaku diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak setelah dilaporkan oleh orang tua korban, Kamis, 5 Juni 2025.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya Sabtu, 7 Juni 2025.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.