Kasus Pembunuhan 2 Anak di Kalbar Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Konten Media Partner
19 Februari 2020 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Melawi menggelar perss release kasus pembunuhan yang menewaskan kakak beradik di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Foto: Dok. Humas Polres Melawi
zoom-in-whitePerbesar
Polres Melawi menggelar perss release kasus pembunuhan yang menewaskan kakak beradik di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Foto: Dok. Humas Polres Melawi
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kasus pembunuhan dua kakak beradik di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap. Tersangka berinisial D yang merupakan mantan anak buah ayah korban telah diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, tiga korban merupakan satu keluarga. Dua kakak beradik, yakni Sandi dan Sifa dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan ibunya Wita, selamat dari peristiwa tragis ini masih dirawat di RS Soedarso Pontianak.
“Ibu Wita dirujuk ke RS Sudarso karena kondisinya kritis. Setelah itu dilakukan tindakan operasi. Alhamdulillah, tadi malam sudah bisa diajak berkomunikasi untuk menyampaikan kejadian yang terjadi serta menyebut nama pelaku,” kata Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi saat press release di Mapolres Melawi, Rabu (19/2).
Kapolres mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut pihaknya memeriksa 9 saksi. Baik saksi pelapor, maupun saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kami juga cek TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi dan permintaan visum serta melaksanakan gelar perkara,” bebernya.
Kapolres Melawi menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Foto: Dok. Humas Polres Melawi
Kapolres kemudian menceritakan cara pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan. Awalnya, kata dia, tersangka D bertamu ke rumah korban (Wita) dan meminta BPKB yang digadai tapi sudah lunas. Wita kemudian mengambil BPKB di kamar. Setelah itu, beberapa langkah keluar kamar, pelaku langsung memukul Wita dengan benda tumpul (shockbreaker motor).
ADVERTISEMENT
“Mendengar ibunya menjerit, anaknya kemudian menyusul ibunya. Kemudian, pelaku D juga memukul anakya itu. Karena pelaku kalap, anak yang paling kecil juga dipukul. Akhirnya dua korban meninggal dunia. Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri dari pintu masuk,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya, kata Kapolres, tersangka sempat menggunakan motor milik keluarga tersebut selama 3 minggu tanpa izin. Saat tersangka kembali, Iwan yang merupakan pemilik motor sempat menyampaikan sesuatu yang menyinggung perasaan.
“Penyampaian, masih hidup kau. Kemudian tersangka menulis di facebook, masih hidup kok dibilang mati,” ucap Kapolres menirukan percakapan keduanya.
Polisi mengamankan satu tersangka berinisial D yang merupakan mantan anak buah ayah korban. Foto: Dok. Humas Polres Melawi
Motif kedua, sambung Kapolres, puncaknya ketika tersangka berkunjung ke rumah korban. Salah satu korban, yaitu Sandi mengucapkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung. Saat itu, tersangka menawarkan kerupuk kepada Sandi.
ADVERTISEMENT
“Makan kerupuk harus dihabiskan. Karena kami tidak sudi makan bekasmu. Kata-kata inilah yang menyinggung perasaan tersangka,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP AKP Primastya D Maestro menambahkan, motif pelaku murni sakit hati. Niat tersangka hanya ingin menawarkan kerupuk. Namun, disambut dengan kata-kata yang menyinggung perasaan.
“Penyampaian itu diterima oleh tersangka dengan tidak tepat. Karena, sakit hati sudah memuncak. Apalagi ada kejadian 3 minggu sebelumnya yang juga menyakiti perasaan tersangka. Jadi, motif pelaku murni sakit hati. Kemudian balas dendam pada korban,” jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka lari ke rumahnya. Karena merasa badannya masih berkeringat, ia kemudian mandi dan membuang bajunya di kolam belakang rumah. Lalu, tersangka kembali lagi ke TKP, namun korban sudah dibawa ke rumah sakit, tapi hanya sebentar.
ADVERTISEMENT
“Tersangka merupakan pelaku tunggal. Hubungan tersangka D dengan keluarga korban karena pernah bekerja dengan Iwan. Namun, karena sesuatu hal, Iwan tidak cocok dengan tersangka. Tersangka kemudian pergi dan muncul lagi. Makanya muncul ucapan masih hidup kau dari Iwan pada tersangka,” tuturnya.
Dikatakan Primastya, saat pihaknya melakukan olah TKP di rumah korban, tersangka juga ada di tempat tersebut. “Beberapa keterangan saksi menyebutkan bahwa tersangka juga orang terakhir, maka tersangka sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah gelar perkara, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya yang dilakukanya itu, tersangka D disangkakan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya 20 tahun,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT