Konten Media Partner

Kejaksaan Tangkap Mantan Kasir Pegadaian di Pontianak, Gelapkan Dana Rp 433 Juta

24 Agustus 2022 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang mantan kasir di PT Pegadaian Cabang Kota Pontianak, diamankan Kejaksaan Negeri Pontianak, karena diduga melakukan korupsi hingga lebih dari Rp 433 juta.
ADVERTISEMENT
Mantan kasir PT Pegadaian tersebut, seorang pria berinisial DT. Dia pernah bertugas sebagai kasir di PT Pegadaian cabang Tabrani Ahmad dan Wahid Hasyim.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi, mengatakan DT memanfaatkan posisinya sebagai kasir, dan memanipulasi pembayaran dari nasabah untuk berbagai jenis transaksi, seperti pembayaran cicilan, perpanjangan gadai, transaksi angsuran mikro nasabah, uang muka logam mulia, top up dana pribadi, dan berbagai transaksi lainnya.
Nasabah menerima struk pembayaran, namun uang yang dibayarkan oleh para nasabah tidak masuk ke rekening PT Pegadaian. Aksi tersebut dilakukannya sejak November 2020 hingga Desember 2020.
Wahyudi mengungkapkan, kasus ini terkuak saat pihak PT Pegadaian melakukan audit secara internal, dan mendapati adanya ketidaksesuaian laporan keuangan. Dari hasil audit, pihak Pegadaian melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka sebagai kasir adalah saat nasabah membayar produk transaksi menggunakan uang cash, tersangka menggunakan ATM atau kartu debet milik pribadinya melakukan transaksi pembayaran mengatasnamakan nasabah menggunakan mesin EDC.
Ketika bukti bayar sudah keluar, tersangka yang memiliki kewenangan atas hal tersebut melakukan pembatalan transaksi, sehingga walaupun bukti bayar sudah keluar, namun uang dalam kartu debet tersangka tidak berkurang.
"Jadi ketika nasabah bayar ke dia (tersangka), dia dapat uang kas. Nasabah kan meminta bukti bayar, lalu tersangka menggesek kartu debitnya dia, ketika digesek keluar tanda bukti, tetapi sebelum itu divalidasi masuk ke rekening Pegadaian, transaksi itu dibatalkan oleh tersangka. Jadi di kartu debetnya tidak terpotong," jelas Wahyudi, Rabu, 24 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Kasus ini dikatakan Wahyudi cukup sederhana, namun dalam pembuktian cukup rumit, di mana aliran uang dalam kasus ini kecil, namun terjadi banyak transaksi. Karena perbuatan tersangka, membuat PT Pegadaian mengalami kerugian hingga Rp 433 juta.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi tersebut telah habis digunakan oleh tersangka untuk memenuhi keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.