Kumparan Logo
Konten Media Partner

KKP Dorong Pelaku Usaha Budidaya Ikan Arwana Patuhi Ketentuan Perizinan

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KKP bersama dengan Komisi IV DRP RI sedang melihat ikan arwana. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
KKP bersama dengan Komisi IV DRP RI sedang melihat ikan arwana. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kalimantan Barat pada Selasa, 30 September 2025. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto.

Salah satu fokus utama kunjungan ini adalah mendorong peningkatan kepatuhan bagi pelaku usaha budidaya dan perdagangan ikan arwana, salah satu komoditas unggulan Kalbar yang dikenal luas sebagai ikan hias bernilai tinggi dengan pasar ekspor yang kuat.

Kalbar selama ini dikenal sebagai salah satu sentra penghasil ikan arwana, yang tak hanya berperan dalam memperkenalkan kekayaan hayati Indonesia ke dunia, tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi dan devisa bagi negara. Meski demikian, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami atau memenuhi ketentuan perizinan berusaha.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, bersama jajaran Komisi IV DPR RI turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan para pelaku usaha. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam kegiatan budidaya dan perdagangan ikan arwana.

"Tadi Ketua Komisi IV DPR RI menyampaikan jika budaya dan perdagangan ikan arwana memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pelaku usaha untuk menjalankan usaha ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ipunk sapaan Pung Nugroho Saksono.

Ipunk menambahkan, arwana merupakan ikan hias yang dilindungi dan telah terdaftar dalam Appendix I CITES sejak 1975.

"Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestariannya, agar tidak hanya menjadi kebanggaan hari ini, tetapi juga tetap lestari di masa depan." tambahnya.

Ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan PSDKP lebih mengedepankan upaya pencegahan.

“Kami percaya bahwa dengan edukasi yang tepat, para pelaku usaha akan lebih memahami pentingnya aturan dan dengan demikian akan lebih patuh,” pungkasnya.