Konten Media Partner

KPU Kalbar Harus Dengar Respons Masyarakat

26 Maret 2023 20:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syafaruddin DaEng Usman. TPD Kalbar DKPP RI
zoom-in-whitePerbesar
Syafaruddin DaEng Usman. TPD Kalbar DKPP RI
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Syafaruddin Daeng Usman mengingatkan, penyelenggara pemilu agar bijak menyikapi respon masyarakat. Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri rapat penentuan sampel kedua dukungan bakal calon anggota DPD RI dapil Kalbar, pada Sabtu, 25 Maret 2023 kemarin di KPU Kalbar.
ADVERTISEMENT
Syafaruddin Daeng Usman berpandangan respon masyarakat tidak harus selalu dimaknai negatif oleh penyelenggara. Sebab respon bisa jadi merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses, instansi, maupun penyelenggara pemilu itu sendiri.
“Respon publik tidak harus selalu dimaknai negatif. Bisa jadi itu bentuk konsen masyarakat yang peduli terhadap Pemilu,” tegas Bang Din sapaannya.
Pria kelahiran Ngabang Landak ini menegaskan, penyelenggara Pemilu justru harus menjawab respon masyarakat.
“Karena merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerjanya selama ini. Respon masyarakat bisa juga diartikan sebagai upaya penguatan demokrasi yang tidak mungkin sempurna begitu saja”, ungkapnya.
Oleh karenanya, apa yang menjadi pernyataan masyarakat penting untuk dijawab dan dijelaskan oleh penyelenggara, tambah sejarawan senior Kalbar ini.
Seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu serentak tahun 2024, respon dan kepedulian masyarakat terhadap penyelenggara juga semakin besar.
ADVERTISEMENT
“Sebagai contoh TPD dan DKPP menerima ratusan laporan terkait seleksi penyelenggara adhoc pada tahapan rekrutmen”, imbuhnya.
“Tidak semua laporan atau aduan itu pada faktanya terbukti dalam sidang pemeriksaan. Tetapi masyarakat berhak untuk mencari keadilan, maka TPD dan DKPP hadir untuk penegakan kode etik sesuai dengan mekanisme yang ada,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Bang Din juga mengingatkan penyelenggara untuk tidak mengeluarkan pernyataan atau pendapat yang membuat masyarakat kebingungan.
“Salah satu prinsip yang harus dipegang penyelenggara adalah berkepastian hukum. Maka penyelenggara jangan membuat pernyataan yang justru membingungkan masyarakat,” pungkas Bang Din.