Konten Media Partner

Larangan Impor Pakaian Bekas, DPRD Kalbar: Jangan Asal Larang Tanpa Solusi

21 Maret 2023 14:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (26/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (26/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah pusat telah mewacanakan larangan impor pakaian bekas karena dianggap mematikan bisnis UMKM dan merugikan industri tekstil dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Menyikapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad, menyambut positif hal tersebut. Kendati demikian, ia meminta pemerintah untuk mencari solusi bagi pedagang pakaian bekas atau lelong di Indonesia khususnya di Kalbar yang terdampak larangan impor tersebut.
"Pemerintah jangan hanya asal melarang tanpa ada sebuah solusi karena usaha pakaian bekas telah menjadi penopang hidup masyarakat, termasuk di Kalbar. Bahkan, usaha pakaian bekas berkontribusi bagi penyediaan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Legislator Partai NasDem ini menilai kebijakan larangan impor pakaian bekas memiliki sisi positif dan negatif. Dari segi negatif memang pakaian impor bekas di Indonesia dapat berpengaruh pada industri dalam negeri.
Namun sisi positifnya menurut Syarif Amin, pakaian bekas dari luar negeri berkontribusi membuka lapangan pekerjaan karena banyak masyarakat menggantungkan hidup dari dagang pakaian bekas ini.
ADVERTISEMENT
"Di Pontianak, tak sedikit usaha pakaian bekas atau lelong beroperasi. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari dagang pakaian bekas ini. Juga berkontribusi membuka lapangan pekerjaan," katanya.
Untuk itu, Syarif Amin mengingatkan pemerintah untuk tidak langsung melakukan penertiban usaha lelong tanpa solusi yang diberikan.
"Sekarang dilarang, solusi seperti apa? Harus ada solusi, misalnya menyediakan lapangan kerja baru," ujarnya.
Kapolri pun diminta tak langsung menertibkan usaha pakaian bekas. Namun, harus memberi tenggat waktu untuk masyarakat, sambil mencari usaha baru.
"Jangan hanya menutup usaha mereka. Apalagi, jelang Idul Fitri. Kita tak mau mereka terdampak secara ekonomi, apalagi belakangan ini kriminalitas meningkat," pungkasnya.