Masa Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Kalbar Diperpanjang

Konten Media Partner
8 September 2022 15:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang penghapusan atau melanjutkan program kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB, dan BBNKB hingga 30 September 2022.
ADVERTISEMENT
UPT PPD Pontianak Wilayah I, Edy Gunawan, mengatakan perpanjangan program ini bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban demi pembangunan daerah yang lebih cepat.
“Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini, karena kedepannya wacana kendaraan bermotor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor akan dihapuskan, jika kendaraan bermotor tersebut tidak memperpanjang masa laku STNKnya mulai diterapkan,” jelasnya, Kamis, 8 September 2022.
Sesuai dengan implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dan TNKB.
Edy mengatakan, dapat dilihat dari data yang dihimpun selama satu bulan pembebasan, animo masyarakat sangat ramai memenuhi kantor Samsat Pontianak. Samsat Siantan dan Samsat Kubu Raya dari hari Senin hingga Sabtu. Petugas pelayanan di sana selalu overtime melebihi jam pelayanan, kurang lebih sekitar 3 hingga 4 jam demi melayani jumlah masyarakat yang melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
“Kami hitung berdasarkan data, khusus Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya dari hari Senin hingga Sabtu selama bulan Agustus dengan pelayanan di Samsat Pontianak hanya proses ganti plat atau perpanjangan STNK dan proses bea balik nama kendaraan bermotor,” paparnya.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan atau pengesahan STNK di unit layanan lainnya seperti gerai samsat, samsat keliling, outlet samsat dan samsat drive thru juga mengalami lonjakan jumlah Wajib Pajak yang melaksanakan kewajibannya.
Edy mengungkapkan, realisasi Pendapatan UPT PPD Pontianak Wilayah I per tanggal 6 September 2022 secara akumulasi sebesar 66,29 persen atau sebesar Rp 384,8 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 580,5 miliar untuk tiga jenis pajak daerah yang dipungut (Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan).
ADVERTISEMENT
Realisasi PKB di 63,13 persen atau sebesar Rp 201,7 miliar dari target Rp 319,5 miliar. Realisasi BBNKB di 70,20 persen atau sebesar Rp 172,6 miliar dari target Rp 245,9 miliar. Realisasi PAP di 65,02 persen atau sebesar 1,8 miliar rupiah dari target Rp 2,9 miliar.
“Pelaksanaan program kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB kedua yang dilaksanakan selama bulan Agustus 2022 dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan dan diterapkan di seluruh unit layanan UPT PPD Bapenda se-Kalimantan Barat yang tersebar di 14 kabupaten Kota khususnya pada UPT PPD Pontianak Wilayah I sangat dimanfaatkan oleh masyarakat di Kota Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya dalam melaksanakan kewajiban kepada daerah untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Capaian Pajak Kendaraan Bermotor selama bulan Pembebasan Denda Keterlambatan selama bulan Agustus UPT PPD Pontianak Wilayah I memungut Pajak Kendaraan bermotor sebesar Rp 46,5 miliar, ini dua kali lipat dari rata-rata penerimaan yang kita terima. Biasanya di nilai kurang lebih Rp 21,3 miliar.
Kekurangan Rp 195,7 miliar (580,5-384,8m) dalam waktu 4 bulan ini, dimaksimalkan dengan masif dalam sosialisasi program pembebasan denda administrasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami maksimalkan semua media sosialisasi hingga ke pasar tradisional juga kami datangi bersama PT Jasa Raharja supaya dapat berjalan optimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seluas-luasnya,” ucapnya.
Petugas mensosialisasikan program penghapusan denda pajak kepada pedagang di pasar. Foto: Dok Hi!Pontianak

Fasilitas QRIS dan EDC di Samsat Drive Thru Museum

UPT PPD Pontianak Wilayah I juga selalu berupaya untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, mulai dari Drive Thru Museum dapat bayar dengan menggunakan QRIS dan EDC sehingga masyarakat tidak perlu bawa uang cash yang banyak lagi.
ADVERTISEMENT
“Selama penerapan yang dimulai dari Minggu ke-4 bulan Agustus ini jumlah penerimaan yang gunakan fasilitas QRIS dan EDC sudah mencapai 161 juta rupiah. Ya lebih cepat pakai scan QRIS dari smartphone dan tidak repot membawa uang yang banyak. Nantinya akan kita terapkan diseluruh unit layanan dapat gunakan QRIS ini,” terangnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pembebasan denda di bulan September ini, agar tidak menumpuk di ujung periode.
“Tips kami ya lebih awal jangan ujung periode karena pasti terjadi penumpukan antrean, dan luangkan waktu untuk dapat melakukan semua tahapan sesuai prosedur. Jika masih ada yang tidak paham terkait mekanisme dan prosedur, dapat manfaatkan layanan pengaduan melalui WhatsApp pengaduan di 08115674181 atau DM langsung di instagram samsatpontianak,” tukasnya.
ADVERTISEMENT