Kumparan Logo
Konten Media Partner

Masuk Rumah Nasabah Tanpa Izin, Debt Collector di Pontianak Ditangkap Polisi

HiPontianakverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka. Foto: Shutterstock

Hi!Pontianak - Polisi menangkap seorang berinisial A, yang merupakan petugas penagihan atau debt collector di sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing, karena masuk ke rumah nasabah tanpa izin dan merusak pintu kamar di rumah itu.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Anuar Syarif, mengatakan, kasus ini bermula saat A mendatangi rumah nasabahnya, pada Jumat, 8 Desember 2023, untuk menagih cicilan.

A awalnya bertemu dengan putri pelapor, yang berusia 22 tahun. Kepada tersangka, gadis itu mengatakan bahwa ibunya tidak ada di rumah. Lalu setelah beberapa saat pembicaraan, terjadilah cekcok.

Tersangka meminta handphone yang dipegang oleh gadis itu sebagai jaminan cicilan. Karena takut, ia tidak memberikan Hp. Gadis itu masuk ke rumah, untuk melihat adiknya yang berusia 11 tahun.

Namun kemudian tanpa melepas sepatunya, A ikut masuk ke rumah, tanpa izin dari pemilik rumah. Cekcok kembali terjadi. Tersangka lalu emosi, dan memukul pintu kamar rumah terlapor hingga berlubang.

Mendegar suara itu, pelapor keluar kamar, dan menanyai maksud tersangka. Saat tersangka menyampaikan hendak menagih cicilan, pelapor menegaskan, bahwa sudah membayar cicilan tersebut kepada karyawan yang lain, dengan menunjukkan bukti transfer.

Tidak ada permintaan maaf atau etikad baik dari A. ia langsung pergi.

Keesokan harinya, suami pelapor sempat ke kantor leasing tersebut, menemui tersangka. Nnamun pertemuan itu tidak membuahkan hasil yang baik. Karena itulah, pelapor kemudian memutuskan untuk melaporkan A ke Polsek Pontianak Barat.

"Di Polsek, saat pertama datang, anggota kami sempat mempertemukan kedua belah pihak. Namun tidak ada kata sepakat. Malah banyak perkataan yang kurang pantas. Semua dengan argumentasi masing-masing. Lantas saya mengembalikan keputusan ke pelapor, dan pelapor memutuskan melanjutkan kasus ini, karena merasa tidak ada etikad baik dari tersangka," katanya.

Ilustrasi borgol. Foto: Shutterstock

Atas kasus ini, Anuar mengatakan tersangka disangkakan pasal pidana perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 ayat 1 dan pasal 406 KUHP, tentang pengrusakan.

Ngadu ke Kapolri

Kasus ini sendiri sempat mendapat sorotan, karena istri tersangka membuat surat terbuka untuk Kapolri, yang berisikan, bahwa ia dilarang menjenguk suaminya, serta polisi yang tidak mendukung kebijakan restoratif justice.

Terkait hal itu, Anuar mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan untuk menjenguk. Ia menejelaskan, saat istri tersangka menjenguk pada 9 Desember 2023, sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka A. "Tetapi karena masih dalam proses pemeriksaan, penyidik menyarankan kembali besok hari untuk membesuk," ungkapnya.

Sedangkan untuk Restoratif Justice, Anwar menegaskan, syarat utama hal tersebut adalah kesepakatan damai antar dua pihak. Namun hingga saat ini, pelapor masih belum menyampaikan akan mencabut laporan ,dan menyelesaikan permasalahan ini melalui restoratif justice.