Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Mediasi Lagi, KKJ Tetap Tolak Tuntutan Pekerja soal Pembayaran Sisa Upah Lembur
7 Juli 2023 17:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Mempawah - Mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pihak PT. Kalimantan Kelapa Jaya (KKJ) dan para pekerja bulanan kembali dilaksanakan pada Jumat, 7 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Setelah berlangsung sekitar 2 jam, dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Disperindagnaker Kabupaten Mempawah itu belum juga ada kesepakatan antara kedua pihak.
Kuasa hukum para pekerja, Robi Sanjaya, mengatakan pihak perusahaan tetap menolak tuntutan para pekerja. "Tuntutan pekerja adalah terkait kelebihan jam kerja atau pembayaran sisa upah lembur. Karena selama ini yang dibayarkan itu ada Rp 15 ribu, ada yang cuma Rp 12 ribu bahkan ada yang tidak pernah dibayarkan," ungkapnya.
"Para pekerja tidak mempermasalahkan jika di-PHK, asalkan kekurangan upah lembur dibayar pihak perusahaan. Atau jika tidak, pesangon yang didapat para pekerja dikali dua dari yang seharusnya yang hanya dikali 0,5 dan kekurangan upah lembur kita abaikan," tambah Robi.
Sementara itu terkait kekurangan upah lembur, kuasa hukum PT. KKJ, Effendi, merasa heran kenapa baru sekarang dipermasalahkan. Padahal menurutnya, upah lembur yang diterima pekerja sudah sesuai dengan kesepakatan diawal.
ADVERTISEMENT
"Kalau bicara soal kekurangan upah lembur, kenapa baru sekarang dimunculkan. Ketika gaji bulan Juni ini saja tidak kita bayarkan mereka bereaksi, kenapa kekurangan upah lembur yang sudah bertahun-tahun mereka tidak bereaksi. Kalau mereka bilang takut di PHK, itu adalah asumsi yang tidak ada dasar. Banyak juga yang tidak mengambil lembur, tidak juga kita PHK," jelasnya.
"Kami menganggap upah lembur itu kami bayar loh. Kami bayar Rp 15 ribu itu sesuai kesepakatan, kalau tidak setuju dari awal ya jangan diterima. Kan banyak juga yang tidak mau lembur, tidak juga kami berhentikan. Kesepakatan itu hukumnya 1338 BW, kesepakatan yang dibuat oleh para pihak itu berlaku sebagai undang-undang," tambah Effendi.
Karena tidak ada kesepakatan hingga mediasi yang kedua, selanjutnya kedua pihak tinggal menunggu anjuran dari Disperindagnaker Kabupaten Mempawah selaku mediator untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT