Konten Media Partner

Oknum Tenaga Kesehatan Honorer di Kalbar Jadi Calo Status Vaksin PeduliLindungi

22 Februari 2023 19:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang oknum tenaga kesehatan berstatus honorer yang bertugas di sebuah Puskesmas di Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian. Ia diduga menjadi calo status vaksin PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT
Dengan akses yang ia dapatkan dari tempatnya bekerja, pria berinsial HA ini bisa mengubah status vaksin warga. HA ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta, pada 24 Januari 2023 di Pontianak.
Di sejumlah media nasional, HA disebut sebagai pegawai honorer di Dinas Kesehatan di Kalimantan Barat. Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Hary Agung membantahnya. Di Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, kata dia, tak ada nama itu. Namun Hary menambahkan, dirinya akan berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten/Kota untuk mengkonfirmasi informasi tersebut.
Dari penelusuran Hi!Pontianak, HA diketahui merupakan tenaga honorer di sebuah Puskesmas di wilayah Kubu Raya.
Dikutip dari kumparanNews, HA diduga menjual jasanya 'tembak' data dalam aplikasi PeduliLindungi. "Kronologi pengungkapan tindak pidana ini, unit Tipidter kami melakukan patroli siber di dunia maya, dan ditemukan satu akun. Dia menjual jasa pengisian PeduliLindungi, terkait vaksinasi," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, di Polresta Yogyakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan pun dilakukan. Saat itu pelaku menggunakan akun Facebook. Berdasarkan hasil penelusuran, pada 24 Januari 2023, polisi langsung bergerak ke Kalimantan Barat, dan mengamankan HA di Pontianak.
"Pelaku menjual jasa tembak vaksin. Vaksin pertama dihargai Rp 300 ribu, tembak (status) vaksin kedua Rp 300 ribu, tembak vaksin booster Rp 400 ribu," kata Archye.
"Serta ada paket tembak vaksin satu dan dua Rp 500 ribu, dan paket lengkap Rp 800 ribu," jelasnya.
Konsumen yang mau menggunakan jasanya, harus mengirimkan nomor KTP dan nomor ponsel aktif, untuk diinput di PeduliLindungi. Kemudian data tersebut diinput oleh HA.
"Terduga pelaku memiliki akses untuk menginput, karena adalah pegawai honorer (tenaga kesehatan) di Kalimantan Barat," katanya.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan oleh polisi seperti laptop yang digunakan menginput data klien ke aplikasi PeduliLindungi. Kemudian kartu ATM yang digunakan untuk penampung uang dari klien dan alat komunikasi.
"Melanggar pasal 35 juncto pasal 52 ayat 1 atau, pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 Undang-undang RI no 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Archye.
Sementara itu, HA mengaku sudah dari Juni 2022 menyediakan jasa ini. Klien sekitar 200 orang dari berbagai wilayah Nusantara. Banyak dari daerah Jawa.
"Dapat keuntungan sekitar Rp 40 juta lebih. Pertama untuk orang tua sakit, kebutuhan sehari-hari, dan kadang uang kita sedekahin ke orang-orang," kata HA.