Konten Media Partner

Pemda Sintang Alokasikan Rp 907 Juta untuk Jaminan Sosial 4.500 Pekerja Sawit

6 Mei 2025 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala memukul gong sebagai tanda telah dilaunchingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi 4.500 pekerja sawit di Kabupaten Sintang. Foto: Yusrizal Bota/Hi! Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala memukul gong sebagai tanda telah dilaunchingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi 4.500 pekerja sawit di Kabupaten Sintang. Foto: Yusrizal Bota/Hi! Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit sebesar 907 juta untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan bagi 4.500 pekerja di perkebunan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Perlindungan bagi 4.500 karyawan perkebunan kelapa sawit ini resmi dilaunching di Pendopo Bupati Sintang, Selasa 6 Mei 2025.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala mengatakan bahwa Pemkab Sintang berupaya memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di lingkungan ekosistem perkebunan sawit di Kabupaten Sintang.
“Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian daerah kita. Namun di balik kerja keras para pekerja, ada tantangan besar terkait dengan keselamatan dan kesejahteraan mereka yang sering kali kurang mendapatkan perhatian,” kata Bupati Bala.
Ia mengatakan, Pemkab Sintang berkomitmen untuk mendukung para pekerja bukan penerima upah dapat terlindungi dengan baik dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
“Dengan adanya bantuan ini diharapkan mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas tanpa perlu khawatir akan risiko kecelakaan kerja ataupun risiko lainnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Bala, pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit untuk membantu iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama 12 bulan dengan sasaran sebanyak 4.500 orang, sifatnya stimulus dan tidak terus menerus.
“Maka harapan saya, agar kepesertaan jaminan ketenagakerjaan ini dapat dilanjutkan secara mandiri, koperasi, atau kelompok tani,” harap Bala.
Ia juga mendorong para perusahaan yang menjadi mitra koperasi dapat mendukung Pemerintah Kabupaten Sintang dengan menambah sasaran kepesertaan perlindungan ketenagakerjaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
“Dengan adanya bantuan ini, kita berharap kualitas hidup pekerja dapat menikmati hak hak sosial yang layak sebagaimana mestinya,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Hermanus Hadi Purwanto mengatakan bahwa sasaran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dalam ekosistem perkebunan sawit yang bukan pekerja penerima upah yang merupakan pekerja perkebunan sawit plasma, petani mandiri, perkebunan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
“Ini bentuk perlindungan sosial dan jejaring pengaman sosial, untuk menjamin pekerja bukan penerima upah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak; untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja bukan penerima upah; dan sebagai salah satu upaya daerah dalam peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang,” jelasnya.
“Program ini adalah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja bukan penerima upah dapat bekerja dengan tenang dan meningkatkan produktivitasnya,” sambung Purwanto.