Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Pemkot Pontianak Akan Tetapkan Tempat Hiburan Jadi Kawasan Tanpa Rokok
6 Maret 2025 14:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menambah kawasan tanpa rokok di Pontianak, satu di antaranya tempat hiburan. Penambahan kawasan tanpa rokok ini akan ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak yang saat ini sedang dirancang bersama DPRD Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT
"Kita menambah kawasan-kawasan yang kita anggap perlu dimasukkan ke dalam kawasan yang bebas dari asap rokok. Di antaranya tempat wisata, taman kota, tempat olah raga, fasilitas olah raga, tempat hiburan, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, pelabuhan dan bandar udara," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah saat ditemui usai Rapat Paripurna Pandangan Umum Kepala Daerah Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kota Pontianak tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis pada Kamis, 6 Maret 2025.
Selain menambah kawasan tanpa rokok di Pontianak, Pemkot juga akan menetapkan larangan merokok elektrik di kawasan tersebut.
"Selain menambah kawasan tanpa rokok, kami juga memasukkan tentang rokok elektrik dalam perda ini yang belum diatur dalam perda sebelumnya. Di dalam Perda juga dalam penegakkannya ada sanksinya, itu ada dendanya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pemkot Pontianak sudah menetapkan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu atas pelanggaran merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.