Pemkot Pontianak: Wisma Nusantara dan Hexagon Tak Bayar Pajak

Konten Media Partner
15 November 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memasang stiker 'Tak Bayar Pajak' di papan nama Hexagon di Wisma Nusantara. Foto: Dok Pemkot Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memasang stiker 'Tak Bayar Pajak' di papan nama Hexagon di Wisma Nusantara. Foto: Dok Pemkot Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Karena menunggak bayar pajak, tempat hiburan malam di Pontianak, Hexagon, beserta Wisma Nusantara, dilakukan pembinaan dan stikerisasi belum lunas pajak daerah, pada Selasa, 15 November 2022.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Pendataan dan Pengawasan Pajak Daerah Pontianak, Pratama Ilham Safitrie, mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan terhadap beberapa kafe, dan reklame di Pontianak.
“Kalau Hexagon ini memang baru, tapi seharusnya 7 hari sebelum buka sudah harus ada mengajukan pendaftaran perpajakan daerahnya atau melapor, sampai sekarang belum menjalankan kewajiban perpajakannya, dan kita telah surati beberapa kali,” jelasnya.
Tak hanya Hexagon, Wisma Nusantara juga menunggak membayar pajak selama beberapa tahun. Selain itu, reklame atau papan Hexagon yang terpampang di atas Wisma Nusnatara, juga menunggak dalam membayar pajak.
“Hotel wisma Nusantara-nya juga ada keterlambatan membayar pajak. Kalau Wisma Nusantara, ada beberapa tahun menunggak membayar pajak. Sebenarnya kita sudah melakukan tindakan penagihan,” ucapnya.
“Selanjutnya yang di atas reklamenya itu, juga belum dibayar, baik itu papan merahnya dan Hexagon-nya, kebetulan satu paket. Parkirannya juga menunggak,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Safitrie mengatakan, jika dalam 7 hari tak ada tindak lanjut usai dilakukan peringatan berupa stikerisasi, maka pihaknya akan melanjutkan penagihan aktif, hingga penutupan sementara.
“Yang pasti, kalau sampai 7 hari tidak ada tindak lanjut dari pemilk usaha, akan dilanjutkan penindakan yang lebih (tegas) lagi. Ini kan pembinaan dulu, stikeriasi. Selanjutnya nanti penagihan aktif dan penutupan sementara,” ungkap Safitrie.
Dalam kegiatan pembinaan dan stikerisasi tersebut, tersapat 1 hotel, 9 kafe, dan 32 objek permanen reklame di Pontianak, yang menunggak membayar pajak.