Konten Media Partner

Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kalbar Bebaskan Denda dan Beri Diskon

16 Juni 2024 16:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bebas denda pajak kendaraan. Pemprov Kalbar bebaskan denda pajak kendaraan hingga berikan diskon pokok pajak untuk warga. Foto: Dok. Pemprov Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Bebas denda pajak kendaraan. Pemprov Kalbar bebaskan denda pajak kendaraan hingga berikan diskon pokok pajak untuk warga. Foto: Dok. Pemprov Kalbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat berikan keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Kalbar, mulai dari bebaskan denda pajak hingga diskon pokok pajak.
ADVERTISEMENT
'Bayar Pajak Bebas Dende' tahun ini dimulai dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Tak hanya bebaskan denda pajak kendaraan bermotor tetapi juga denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, gratis BBNKB kedua dan bebas pajak progresif.
Pemprov Kalbar juga berikan diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun dan 40 persen untuk yang belum membayar pajak selama 5 tahun. Kedua diskon ini hanya berlaku untuk kendaraan roda 2 dan 3.