Pengakuan Pelaku Perampokan di Belitang: Korban Simpan Banyak Uang di Rumah
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Seorang pria berinisial MT ditangkap polisi karena melakukan aksi perampokan di salah satu rumah warga di SP 3, Desa Padak, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
ADVERTISEMENT
Pelaku bersama tiga rekannya berhasil menggasak uang korban senilai Rp 898 juta. Aksi perampokan itu dilakukan pelaku pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu.
Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Bahkan, tangan dan kaki korban bersama istrinya diikat oleh pelaku. Pelaku juga melakban mulut kedua korban.
MT mengaku nekat melakukan aksi perampokan itu usai kerap kali diberitahu warga jika korban menyimpan banyak uang di rumah.
"Setiap ketemu warga di sana, Hal, bapak itu (korban) banyak duitnya, (saya bilang) jangan kalian mengadukan ke saya terus. Sekali ketemu dengan warga lagi (bilang), Hal, sentua itu duitnya selalu disimpan di rumah ndak apa-apa. Selalu ada aduan seperti itu ya, ndak tahulah, godaan iman," kata MT saat press release di Mapolres Sekadau, Selasa, 8 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Lantaran sering mendapat aduan seperti itu, MT pun akhirnya nekat melakukan perampokan. MT sendiri mengaku kenal dengan korban.
"Kenal, tapi lain Satuan Permukiman (SP)," ujarnya.
MT bilang uang jatahnya dari hasil perampokan itu telah digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor, perhiasan hingga springbed.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengungkapkan MT ditangkap di penyeberangan feri Sungai Ayak. Dari situ, polisi juga berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya.
"Kita coba melakukan pengembangan, namun tiga pelaku telah melarikan diri. Kita hanya mendapatkan barang bukti seperti golok yang digunakan pelaku dan juga dua unit HP yang dibuang di area sekitar 500 meter dari rumah korban," ungkap Rahmad.
Rahmad bilang dari hasil pengungkapan kasus tersebut, MT mendapat jatah sekitar Rp 150 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku telah membelanjakan sebagian besar uangnya untuk membeli satu unit sepeda motor hingga gelang emas.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dikenakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP," beber Rahmad.
Sementara itu, Wakapolres Sekadau, Kompol Hoerrudin, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan harta-harta berharga. "Jangan (simpan) sembarangan," pesannya.