Konten Media Partner

Penjelasan Kantor Pos Sintang, Kalbar, soal Pencairan Bantuan Sosial Tunai

15 Mei 2020 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mayarakat mencairkan BST di Kantor Pos Cabang Sintang. BST diberikan untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Mayarakat mencairkan BST di Kantor Pos Cabang Sintang. BST diberikan untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Kantor Pos Cabang Sintang, Rizky Tribowo membantah isu di media sosial yang menyatakan bahwa pihaknya hanya melayani pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga 16 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
“Saya mau meluruskan persepsi masyarakat yang beredar kalau Kantor Pos melayani pencairan BST hingga tanggal 16 Mei. Isu tersebut tidak benar,” kata Rizky ditemui Hi!Pontianak, Jumat (15/5).
Ia menjelaskan, berdasarkan evaluasi PT Pos Indonesia dengan Kementerian Sosial, pihaknya diharuskan untuk menyalurkan BST hingga 80 persen pada tanggal 16 Mei 2020.
“Oleh karena, dari Kemensos menginstruksikan kantor pusat kami untuk mendorong semua unit untuk merealisasikan target tersebut. Sehingga pada tanggal 16 Mei nanti tercapai target 80 persen,” jelasnya.
Dengan adanya instruksi tersebut, kata Rizky, tim-tim di lapangan melakukan negosiasi ulang dengan Camat maupun Kades di Sintang, Kalbar. “Kami meminta agar dibantu. Caranya dengan menyampaikan ke masyarakat agar pengambilan BST dilakukan sesegera mungkin,” ucapnya.
Masyarakat mengecek penerima BST yang ditempelkan di Kantor Pos Cabang Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Meski demikian, ia tetap menyilakan masyarakat jika ingin mengambil BTS lewat dari tanggal 16 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
“Kalau mau ngambil BST tanggal 18 Mei, ya ndak masalah. Karena, tahapan pencairan terus berjalan. Sekarang pencairan tahap pertama. Akan ada lagi pencairan tahap kedua dan ketiga. Hanya saja, kami ditarget sampai tannggal 16 Mei pencairan harus sampai 80 persen,” ungkapnya.
“Kalau berhalangan mengambil BST pada tahap pertama. Bisa mengambil ke tahap kedua atau ketiga. Jika pada tahap ketiga belum juga mengambil, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.