news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan Polisi soal Aksi Perampokan Minimarket di Sungai Rengas

Konten Media Partner
18 Februari 2023 16:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku perampokan minimarket di Sungai Rengas telah diamankan bersama barang bukti. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku perampokan minimarket di Sungai Rengas telah diamankan bersama barang bukti. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Beredar di media sosial aksi perampokan di salah satu minimarket yang berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu pagi, 18 Februari 2023. Akibat peristiwa itu seorang karyawan minimarket tersebut mengalami luka tusuk.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penodongan tersebut.
Ade mengatakan, pelaku berinisial RN (27) merupakan warga Jalan Tebu, Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat. Sementara korban yang merupakan karyawan minimarket tersebut bernama Destiyana (24).
"Kejadian itu benar, saat ini pelaku RN sudah diamankan di Polres Kubu Raya beserta barang bukti. Penangkapan pelaku atas kerja sama Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Pontianak Barat," kata Ade.
Kronologi singkatnya, kata Ade, RN masuk ke minimarket sambil berpura-pura membeli pampers. Saat itu kondisi minimarket sedang sepi pembeli. Sementara itu, korban berada di kasir langsung ditodong dengan sebilah parang berukuran 30 cm oleh pelaku ke arah perut korban.
Pelaku perampokan di minimarket Sungai Rengas diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
Korban sempat melakukan perlawanan hingga pisau tersebut mengenai tangan korban terluka. Selanjutnya, pelaku langsung merampas uang tunai Rp 1,7 juta dari laci kasir dan langsung kabur.
ADVERTISEMENT
"Namun pada saat RN kabur, Destiyana yang terluka di tangannya berlari mengejar RN untuk merebut kembali uang tersebut sambil berteriak meminta tolong kepada warga setempat," ungkapnya.
Kini RN telah diamankan oleh pihak kepolisian, setelah sebelumnya sempat dihakimi oleh warga sekitar. Sementara korban sudah mendapatkan perawatan medis terhadap luka di tangan kirinya, yakni jahitan dalam 16 cm, jahitan luar 11 cm dan 3 cm.
"Atas perbuatannya, RN diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Ade.