Konten Media Partner

Perempuan Tewas Dipukul Benda Tumpul di Pemangkat Ternyata Korban Perampokan

12 April 2025 10:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan terduga pelaku pembunuhan perempuan di Pemangkat. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan terduga pelaku pembunuhan perempuan di Pemangkat. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Perempuan paruh baya berinisial AD (51) yang tewas karena dipukul dengan benda tumpul di Jalan H. Saman, Gang Perintis 2, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, ternyata korban perampokan. Pelaku berinisial DS (34) kini telah diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Kamis malam, 10 April 2025. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.
Awalnya, tetangga korban terkejut dan penasaran mendengar suara pukulan benda keras dari rumah korban. Tetangga yang mendobrak pintu rumah tersebut menemukan korban sudah bersimbah darah. Korban sempat dibawa ke RS Pemangkat, namun nyawanya tidak tertolong.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara memanjat ventilasi jendela samping rumah. Pelaku masuk ke dalam rumah sekitar pukul 18.50 WIB," ungkap Rahmad kepada wartawan, Sabtu, 12 April 2025.
Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Korban diketahui sedang bekerja sebagai penjaga warung sembako dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 21.50 WIB.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan saksi, diketahui pelaku ini melintasi rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih merah. Tak lama kemudian, pelaku kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki. Bahkan, pelaku sempat mengintip ke dalam rumah korban melalui ventilasi," papar Rahmad.
Pelaku DS ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu balok ukuran 4x4 dengan panjang kurang lebih 50 cm hingga uang tunai sebesar Rp 5.650.000 turut diamankan.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2 ) ke-2, ke-3 dan ayat (3) KUHP," pungkas Rahmad.