Konten Media Partner

PSDKP Segel Tiga Lokasi Penangkaran Arwana di Pontianak dan Kubu Raya

25 April 2025 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PSDKP Pontianak melakukan pres rilis terkait penyegelan penangkaran ikan arwana. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.
zoom-in-whitePerbesar
PSDKP Pontianak melakukan pres rilis terkait penyegelan penangkaran ikan arwana. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak yang bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) menyegel usaha jual beli arwana super red (Scleropages Formusus) di tiga lokasi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Bayu Y Suharto bilang, sebanyak 399 ekor ditemukan di Komplek PU Pengairan Limbung, sedangkan 152 ekor berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
“Pada tanggal 11 April 2025 ini kami awalnya mendapatkan surat pemberitahuan dari BPSPL yang diduga ilegal tanpa ada izin nya, kemudian tim intelegen yang ada di PSDKP Pontianak turun bersama-sama dengan BPSPL guna melakukan pengawasan di lokasi AH yang berada di Komplek Pengairan Limbung, Kecamatan Sungai Raya, dan di dua lokasi di Paris (Rumah Tinggal) dan Komplek Bali Mas II,” jelasnya saat pres rilis di kantor PSDKP Pontianak, Jumat 25 April 2025.
Ia mengatakan bahwa sebelumya beredar adanya dugaan WNA yang terlibat di penangkaran tersebut, namun pada saat melakukan pengawasan bersama dengan BPSPL itu belum ditemukan WNA seperti yang disampaikan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Pada saat kami melakukan pemeriksaan baik di rumahnya itu tidak ditemukan dan juga sesuai hasil pemeriksaan pada yang bersangkutan itu memang modal dan menampilkan kepada kami pinjaman KUR untuk proses pembudidayaan tersebut,”
Saat melakukan pengawasan di lokasi yang kedua dan ketiga, pihaknya memang benar menemukan WNA asal Cina yang diduga sebagai pembeli bukan pemilik.
“Dit anggal 17 April yang kedua itu pure dari intelijen yang ada dilapangan, ada ditemukan jual beli ikan secara ilegal yang dilakukan oleh HN (WNA Cina) yang diambil dari Putusibau dan dibawa ke Pontianak dan kami langsung turun ke lokasi tersebut dan di situ memang jelas ada orang asing nya tetapi sebagai pembeli,” tambahnya.
Sementara itu, kedua pelaku yang diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES jo pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan menteri. Serta Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
Penulis: Rabiansyah