Ramai Warga Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang di Sungai Raya Dalam, Ini Syaratnya

Konten Media Partner
1 Maret 2023 11:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi adopsi bayi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi adopsi bayi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Warga Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, dihebohkan dengan penemuan bayi perempuan di tumpukan sampah yang terbungkus plastik dan masih berlumur darah lengkap dengan plasenta, pada Selasa, 28 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat ini keadaan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan dengan panjang 43 centimeter, dan berat 2,6 kilogram itu dalam kondisi sehat dan sedang ditangani oleh rumah sakit Nabasa, untuk dilakukan tindakan medis.
Kepala Desa Sungai Raya Dalam, Khairil Anwar, mengatakan bayi perempuan ini rencananya akan diberikan kepada orang yang bisa merawat bayi tersebut dengan baik atau membuka adopsi anak.
Melansir dari website resmi Dinas Sosial Kubu Raya, berikut ini syarat pengangkatan anak (adopsi):
1. Surat permohonan pengangkatan anak (Materai).
2. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah untuk kesejahteraan anak (Materai).
3. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polisi suami dan istri.
4. Foto copy surat nikah suami atau istri.
ADVERTISEMENT
5. Foto copy Kartu Keluarga.
6. Foto copy KTP Suami atau istri.
7. Dalam keadaan sehat jasmani berdasarkan surat dari dokter pemerintah.
8. Dalam keadaan sehat rohani atau surat keterangan kesehatan jiwa dari rumah sakit jiwa daerah Provinsi Kalbar.
9. Surat keterangan dokter kandungan.
10. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya lurah atau kepala desa setempat suami dan istri.
11. Surat keterangan dari pihak keluarga kedua calon orang tua angkat (Materai).
12. Surat pernyataan atau berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada orang tua angkat disaksikan oleh dia orang saksi atau diketahui oleh RT setempat (Materai).
13. Akte kelahiran calon orang tua angkat suami dan istri.
ADVERTISEMENT
14. Surat keterangan kelahiran calon anak angkat.
15. Laporan sosial calon orang tua angkat dan anak angkat oleh peksos.