Konten Media Partner

Santriwati Dipukuli Pakai Rotan Sebanyak 125 Kali, Pelaku Segera Diadili

13 Februari 2025 12:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penganiayaan. Kasus penganiayaan santriwati di Kubu Raya saat ini sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Mempawah. Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penganiayaan. Kasus penganiayaan santriwati di Kubu Raya saat ini sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Mempawah. Foto: Dok. Kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kasus penganiayaan terhadap DA (17), santriwati di Kubu Raya saat ini sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Mempawah. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade yang mengatakan kasus tersebut sudah melalui penyelidikan intensif dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mempawah.
ADVERTISEMENT
"Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024. Namun, pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 17 September 2024. Setelah melalui penyelidikan intensif, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mempawah," ungkap Aiptu Ade pada Kamis, 13 Februari 2025.
Aiptu Ade bilang, untuk menangani kasus ini, Polres Kubu Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi korban serta memberikan pendampingan psikologis yang diperlukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, DA mengalami penganiayaan dari pengasuh pondok pesantren yang memukulnya menggunakan rotan sepanjang 1,5 meter sebanyak 125 kali mengenai punggung, tangan, serta paha korban. Pukul itu dilakukan karena korban disebut telah melanggar aturan pondok pesantren.
ADVERTISEMENT