Sekda Tegaskan ASN Pemprov Kalbar Harus Masuk Kerja pada 9 Mei 2022 dan WFO

Konten Media Partner
7 Mei 2022 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ASN. Foto: Dok Adpim Pemprov Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ASN. Foto: Dok Adpim Pemprov Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, untuk tidak menambah masa libur Lebaran. ASN diminta untuk masuk kantor pada 9 Mei 2022 usai libur Lebaran, atau work from office (WFO).
ADVERTISEMENT
Terlebih, menurut Harisson libur dan cuti lebaran Idul Fitri kali ini terbilang cukup lama. Sehingga tidak ada alasan bagi para ASN untuk menambah libur di luar waktu yang telah diberikan.
Harisson memintam agar ASN yang mudik dapat memaksimalkan waktu libur yang cukup panjang, sehingga bisa masuk tepat waktu. Karena jika waktu libur ditambah, maka akan berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dirinya menegaskan jika ada ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan hingga penurunan jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Jangan sampai para ASN menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Ada banyak sekali tugas yang harus diselesaikan, jangan sampai ketidakhadiran seorang ASN akan menghambat kinerja unit kerjanya," pesannya.