Konten Media Partner

Strategi DLH Sintang Atasi Masalah Sampah Rumah Tangga

23 Juli 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan sampah yang dibuang ke Kantor Bupati Sintang sebagai bentuk protes penanganan sampah yang tidak maksimal. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan sampah yang dibuang ke Kantor Bupati Sintang sebagai bentuk protes penanganan sampah yang tidak maksimal. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sintang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang tidak berpangku tangan untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah rumah tangga di Kabupaten Sintang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kornelius Parang Kunci Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang.
Kornelius Parang Kunci menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang memiliki salah satu kewajiban yakni melakukan perencanaan dan pengelolaan sampah.
“Kami melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mensukseskan kerja sama dengan pihak ketiga tersebut,” kata Kornelius, Selasa, 23 Juli 2024.
Sesuai kebijakan nasional dan daerah, kata Kornelius, maka Tempat Pembuangan Sampah atau TPS yang berada di jalan utama atau jalan protokol harus dipindahkan, sehingga Pemkab Sintang hanya menyediakan TPS yang agak tersembunyi. “Tetapi masyarakat mengeluh, kenapa TPS jauh dari pemukiman” terangnya.
ADVERTISEMENT
Dihadapkan dengan kondisi tersebut, Pemkab Sintang belum memiliki dana untuk membeli tanah yang dekat pemukiman untuk dijadikan TPS.
“Tetapi ada juga terjadi, Pemkab Sintang punya tanah dekat pemukiman, tetapi warga menolak adanya TPS dekat rumahnya. Ada TPS yang berada di tanah pribadi, juga diprotes oleh pemilik tanah,” terangnya.
Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang mau meminjamkan tanahnya untuk dijadikan TPS, pihaknya siap membuat TPS. Aturan lainnya, TPS tidak boleh di pinggir jalan.
“Itulah dilema pengelolaan sampah di Sintang ini. Kalau kita jalan ke kota besar, ke Pontianak misalnya. Tidak ada TPS yang berada di jalan utama. Semuanya jauh dari jalan utama. Kami sudah lihat TPS di Kota Pontianak. TPS terdekat itu jaraknya 4,5 km dari jalan utama. Kalau kita di sini, ndak sampai 4,5 km, masyarakat sudah mengeluh,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dinas LH Sintang juga sudah membuat MoU dengan PT. Kusuma Jaya Agro dan Indonesia Power terkait pengolahan sampah menjadi bahan bakar untuk PLTU Sui Ringin. Masalah dari MoU ini hanya belum ada tempat untuk menyimpan sampah. Sampah harus dilakukan penyimpanan terlebih dahulu, baru bisa dipanen menjadi energi listrik.
“Kita akan terus dorong agar MoU ini bisa segera terealisasi. Saat ini PLTU Sungai Ringin masih memanfaatkan kayu dan cangkang sawit sebagai bahan bakar,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dinas LH Sintang juga sudah mengundang investor pengolahan biji plastik. Pabriknya sudah jadi. Hanya saja, masih terhambat jaringan listrik PLN ke pabrik.
“Nanti akan ada MoU dengan Bupati Sintang soal kerja sama pemanfaatan sampah plastik ini. Sampah yang bisa diolah menjadi biji plastik itu hanya botol plastik saja. Yang lain tidak bisa,” katanya.
ADVERTISEMENT
Kornelius menambahkan, pihaknya sudah bertemu dengan Komunitas Bank Sampah di Jakarta. Mereka diajak kerja sama mengolah sampah plastik selain botol plastik untuk dijadikan paving blok dan balok. Tempat pengolahan sampah plastik menjadi paving blok ini akan langsung di tempat pondok pesantren yang dimiliki oleh pengelola Komunitas Bank Sampah.