Kumparan Logo
Konten Media Partner

Supadio Kembali Berstatus Internasional, Daftar IMEI Tetap di Kantor Bea Cukai

HiPontianakverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Imik Eko Putro. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Imik Eko Putro. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.

Hi!Pontianak - Bandar Udara Supadio sudah kembali berstatus internasional, namun pendaftaran IMEI masih tetap dilakukan di Kantor Bea dan Cukai Kalimantan Barat. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Imik Eko Putro usai menghadiri peresmian status Bandar Supadio menjadi internasional pada Rabu, 5 Juni 2025.

Imik Eko bilang, saat ini masih belum ada alat untuk meregistrasikan IMEI di bandara sehingga para wisatawan dan pengunjung yang berasal dari luar negeri masih harus mendatangi Kantor Bea dan Cukai Kalbar untuk mendaftarkan IMEI handphone miliknya.

“Kalau sudah ada alatnya bisa langsung di Bandara, namun saat ini mereka harus ke kantor karena belum ada alatnya di Bandara Pontianak,” katanya kepada Hi!Pontianak.

Hingga saat ini masih belum bisa dipastikan kapan alat registrasi IMEI untuk di bandara tersebut ada.

"Ke depan, kalau sudah ada alat untuk peregistrasian IMEI di Bandara Supadio Pontianak maka tidak perlu datang ke kantor lagi," tambahnya.