Terdakwa Pembunuhan di Solam Raya Dituntut Mati, Anak Korban: Ini Sudah Maksimal

Konten Media Partner
9 Februari 2022 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vivi, anak korban pembunuhan oleh terdakwa Riyan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Vivi, anak korban pembunuhan oleh terdakwa Riyan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sintang - Vivi, anak korban pembunuhan di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, menilai tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Riyan yang membunuh keluarganya sudah maksimal.
ADVERTISEMENT
“Ini sudah maksimal sesuai dengan keinginan saya dan keluarga, ya. Tuntutan hukuman mati sudah jadi hukuman dia (terdakwa),” kata Vivi usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu, 9 Februari 2021.
Akibat perbuatan terdakwa Riyan, Vivi kehilangan kedua orang tuanya, yakni Turyati dan Sugiono. Ia juga kehilangan anak perempuannya yang baru berusia 5 tahun.
Makanya, meski terdakwa Riyan sudah dituntut mati oleh jaksa penuntut umum, Vivi menilai hal itu tidak sepadan dengan penderitaan dirinya yang harus kehilangan tiga anggota keluarga.
“Enggak setimpal soalnya menghilangkan tiga nyawa. Tapi itu udah hukuman yang paling berat ya,” ungkapnya.
Ke depan, ia berharap hakim Pengadilan Negeri Sintang memberikan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa terhadap terdakwa. “Harapannya tetap hukumannya mati, ndak ada lagi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengungkapkan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ke 1 pasal 340 KUHP. Makanya, Kejaksaan Negeri Sintang menuntut terdakwa pidana maksimum yaitu hukuman mati.
“Berdasarkan fakta hukum dan kami sudah berkayinan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Riyan adalah pembunuhan berencana yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia. Pembunuhan satu keluarga ini dilakukan dengan keji dan tanpa perikemanusian,” tegas Putro.
Putro kemudian mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Riyan hingga dituntut hukuman mati. Korban ada 3 yang merupakan satu keluarga dengan anak kecil berusia 5 tahun. Kemudian, kasus pembunuhan tersebut meresahkan masyarakat dan membuat trauma di wilayah Solam Raya.