Konten Media Partner

Thrifting Dilarang, Kapolri Minta Aparat Jaga Pintu Masuk ke Kalbar

18 Maret 2023 17:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Thrifting atau berbelanja pakaian bekas dari luar negeri, saat ini sedang santer dibicarakan. Presiden Joko Widodo telah memberikan larangan terkait thrifting impor tersebut.
ADVERTISEMENT
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis, bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Dalam kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan, agar pihak terkait dapat menjaga pintu-pintu masuk ke Kalbar.
Wilayah Kalimantan Barat sendiri berbatasan dengan negara Malaysia, sehingga pintu masuk lintas negara tersebut dapat dilalui melalui jalur darat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat. Foto: Teri/Hi!Pontianak
“Yang jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk cukai, untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Kapolri, Sabtu, 18 Maret 2023.
Jika ditemukan penyelundupan barang bekas impor, dia meminta untuk anggota setempat, dapat menindak tegas penyelundupan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Dan kalau kalau nanti kedapatan ditemukan penyelundupan yang dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” tukasnya.