Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Toko Minuman Anggur di Pontianak Jual 331 Miras Ilegal
6 Maret 2025 13:31 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebuah toko minuman anggur yang ada di Jalan Hijas, Pontianak, Kalimantan Barat kedapatan menjual 331 minuman keras ilegal. Penjualan miras ilegal terungkap saat Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menggelar Operasi Pekat Kapuas 2025 pada Selasa, 5 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
"Kami telah mengamankan tiga pelaku antara lain pemilik toko (DS), penanggung jawab toko (JN) dan karyawan toko (PS) serta 331 botol minuman keras berbagai merek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan.
Saat ini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHPidana.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak. Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran miras ilegal dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Penulis: Rabiansyah