Konten Media Partner

Tukang Pijat di Kubu Raya Ditangkap Karena Tanam Ganja di Halaman Rumah

8 Oktober 2023 9:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tanaman ganja yang ditanam IB. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Tanaman ganja yang ditanam IB. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Polisi menangkap seorang pria berinsial IB (46 tahun), Warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, karena kedapatan menanam ganja di halaman samping rumahnya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan IB, petugas menyita 24 batang pohon ganja, yang ditanam di pot bekas kemasan cat. Saat diinterogasi, kepada petugas, IB mengaku menanam ganja sejak 6 bulan lalu, dengan tujuan untuk pemakaian pribadi.
IB sendiri mengaku sudah lama mengkonsumsi ganja. Ganja ia klaim mampu membuatnya bersemangat saat bekerja, sebagai tukang pijat.
Ia mengatakan bibit ganja itu berasal dari ganja kering yang sering ia konsumsi, yang dibelinya dari Kampung Beting, Pontianak Timur.
Sejak beberapa bulan mencoba menanam ganja, ia mengungkapkan sudah lebih dari 500 biji yang berhasil ia semai, namun banyak bibit yang tidak berhasil tumbuh, karena mati akibat hama.
"Kalau menanam ganja itu saya belajar dari YouTube, lalu saya praktikkan. Dari biji, saya semai, dikasi tisu, dibasahin. Setelah 1 pekan, ada kecambah, diangkat, lalu ditanam di tanah bakar, di pot-pot," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Semula ia berharap bila ganja itu berhasil tumbuh dengan baik akan ia gunakan untuk konsumsi pribadinya.