Konten Media Partner

Wagub Kalbar Imbau Masyarakat Penuhi Syarat Khusus Saat Beli Mobil di Jakarta

26 Februari 2025 11:36 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan bersama Pj Sekretaris Daerah, Mohammand Bari usai melakukan rapat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 26 Januari 2025. Foto: Alycia Tracy Nabila/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan bersama Pj Sekretaris Daerah, Mohammand Bari usai melakukan rapat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 26 Januari 2025. Foto: Alycia Tracy Nabila/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan mengimbau kepada masyarakat Kalbar untuk menyiapkan dokumen mutasi kendaraan dan dokumen balik nama sebagai syarat khusus saat membeli mobil dari luar daerah, khususnya Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Beli mobil di Jakarta, minimal sudah ada dokumen dan mutasi kendaraan tersebut ke Kalbar," kata Krisantus saat menghadiri rapat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, 26 Januari 2025.
Krisantus menambahkan, jika masyarakat tidak memenuhi syarat tersebut, maka kendaraan mobil yang telah dibeli tidak akan bisa diangkut naik ke kapal atau tidak diturunkan nantinya saat sampai di wilayah Kalbar.
Pria kelahiran Sintang ini juga mengatakan, kini cukup banyak kendaraan di Kalbar yang berpelat nomor luar daerah, bukan pelat KB. Menurutnya, hal ini dapat merugikan daerah.
"Padahal, ini (pembelian mobil di Kalbar) merupakan potensi pendapatan yang luar biasa bagi suatu daerah," tambahnya.