Konten Media Partner

Wali Kota Pontianak dan Dandim Mediasi Polemik Lahan di Gang Selat Sunda

12 Juni 2023 17:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak perusahaan pemegang HGB, Bernard, menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono untuk selanjutnya diproses oleh BPN Kota Pontianak. Foto: Prokopim Pemkot Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pihak perusahaan pemegang HGB, Bernard, menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono untuk selanjutnya diproses oleh BPN Kota Pontianak. Foto: Prokopim Pemkot Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebanyak 99 Kepala Keluarga (KK) warga Gang Selat Sunda RT 003 RW 009 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan, Pontianak Utara meluapkan rasa gembiranya setelah mendapat kepastian terkait status tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun.
ADVERTISEMENT
Lewat mediasi yang difasilitasi oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak Kolonel Arh Hendra Roza, pihak perusahaan dengan sukarela menyerahkan sebagian lahan miliknya kepada warga yang telah menempati permukiman itu sejak tahun 1980-an.
Sebagaimana diketahui, lahan permukiman warga tersebut merupakan milik sebuah perusahaan dengan status Hak Guna Bangungan (HGB).
"Alhamdulillah pihak perusahaan dengan lapang dada bersedia menyisihkan sebagian lahannya untuk masyarakat," ujarnya usai mediasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Senin, 12 Juni 2023.
Selanjutnya, untuk proses kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Edi bilang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menata ulang kawasan itu.
"Mulai dari jalan, drainase hingga fasilitas umumnya sehingga lebih tertata rapi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu Edi berpesan kepada warga Gang Selat Sunda RT 003 RW 009 agar menjaga aset-aset yang ada di lokasi itu hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kita minta mereka menjaga aset-aset tersebut hingga diterbitkannya SHM sehingga kita bisa menata kawasan tersebut menjadi permukiman yang nyaman," imbuhnya.
Kebahagiaan warga Gang Selat Sunda RT 003 RW 009 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tak terbendung dan menyalami Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mediasi. Foto: Prokopim Pemkot Pontianak
Sementara itu pihak perusahaan pemegang HGB, Bernard mengatakan, sebagai makhluk sosial, sudah sepatutnya saling berbagi antara sesama. Dia mengapresiasi proses penyelesaian permasalahan tanah ini bisa terselesaikan dengan lancar dengan diserahkannya sebagian lahan kepada masyarakat.
"Luas lahan yang kami serahkan kepada warga sekitar 13 ribu meter persegi," ungkapnya.
Mediasi permasalahan pertanahan yang sudah berlangsung puluhan tahun silam, akhirnya mencapai kesepakatan dengan diserahkannya sebagian lahan perusahaan kepada warga setempat. Warga yang hadir pada mediasi tersebut mengucap syukur dan beberapa di antaranya terlihat menitikkan air matanya karena terharu.
ADVERTISEMENT