Konten Media Partner

Wapres Ma'ruf Amin soal Pemekaran Provinsi Kapuas Raya: Masih Moratorium

23 November 2022 12:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, di Pontianak. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, di Pontianak. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, mengatakan usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya masih moratorium Daerah Otonom Baru (DOB).
ADVERTISEMENT
"Jadi memang untuk daerah otonomi baru ini masih moratorium, yang minta bukan hanya di Kalbar. Banyak daerah, ratusan kabupaten kota yang minta," kata Ma'ruf Amin di Pontianak, Rabu, 23 November 2022.
Ma'ruf Amin menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan kajian mengenai berbagai kemungkinan pemekaran wilayah. Sebab, kata dia, beberapa daerah yang telah melakukan pemekaran wilayah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup kecil.
"Memang sedang dievaluasi. Dulu banyak (wilayah) yang dimekarkan ternyata pendapatan aslinya belum mendukung," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, saat ini pemerintah pusat tengah mengalami kendala ekonomi pascapandemi serta menghadapi krisis global. Untuk itu wilayah Indonesia yang ingin menjadi daerah otonomi baru masih dalam tahap penataan, kecuali Papua yang baru saya disahkan membentuk tiga provinsi baru.
ADVERTISEMENT
"Papua itu menjadi sangat penting karena terlalu luas dan bagaimana mempercepat kesejahteraan. Bagaimana mengendalikan keamanan di Papua itu sangat banyak faktornya sehingga untuk Papua dikecualikan dalam pembagian provinsinya," ungkapnya.
Tiga provinsi yang dimaksud antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Ma'ruf Amin mengatakan, pengecualian untuk wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan karena adanya kebutuhan khusus, seperti mempermudah pengawasan karena wilayahnya yang luas, dan mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
"Papua yang tadinya satu kini jadi empat. Papua Barat yang tadi satu menjadi dua. Ini dalam rangka menyelesaikan dan mempercepat pelayanan dan pemenuhan kesejahteraan di Papua," pungkasnya.