Warga Desa Sarai Tolak Pemasangan Plang Satgas PKH, Sebut Kebijakan Sepihak
·waktu baca 3 menit

Hi!Pontianak - Pemasangan plang larangan beraktivitas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan kebun sawit dan lahan milik warga Desa Sarai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, memicu penolakan keras dari masyarakat. Tindakan yang dilakukan tanpa koordinasi tersebut dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan mengabaikan hak masyarakat adat.
Plang yang dipasang berisi keterangan bahwa “lahan perkebunan sawit seluas 983,25 hektare ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia C.Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.” Di bawahnya tertera larangan memperjualbelikan maupun menguasai lahan tanpa izin Satgas PKH.
Menurut tokoh adat setempat, pemasangan plang dan patok dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun masyarakat. “Tiba-tiba datang pasang plang lalu pergi. Tidak ada koordinasi sama sekali. Ini sungguh menjadi tanda tanya besar,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.
Sebelum menyampaikan protes, masyarakat menggelar ritual adat Dayak yang dipimpin Sujiman (Geredat), didampingi tokoh adat Sijung serta dihadiri Kepala Desa Sarai Apin Hanjabudin, Ketua APDESI Sintang Dede Hendrianus, para kepala desa di Kecamatan Sungai Tebelian, dan ratusan warga.
Ritual adat tersebut menjadi simbol pernyataan sikap masyarakat yang menolak keras pemasangan plang. Mereka menilai tindakan Satgas PKH telah mengklaim tanah adat sebagai milik negara tanpa memperhatikan sejarah penguasaan lahan yang telah dikelola masyarakat selama puluhan hingga ratusan tahun. Di lahan tersebut juga terdapat kebun, tembawang, situs keramat, dan pemakaman leluhur.
“Lahan ini adalah warisan yang kami jaga turun-temurun. Kami tidak akan membiarkan harkat dan martabat leluhur kami diinjak-injak,” tegas salah satu orator, Sedayu, didampingi M. Yamin dan Ramli.
Masyarakat juga mempertanyakan dasar penetapan kawasan tersebut sebagai hutan negara. Mereka menegaskan bahwa kampung laman Tapang, situs Batu Lancang, kampung Raung, hingga makam tua Tapang Kingkin merupakan lokasi sejarah asal-usul masyarakat Sarai yang telah ada jauh sebelum negara berdiri.
Yamin, salah satu warga, meminta pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Ini menyangkut kelangsungan hidup dan martabat manusia. Pemerintah harus bertindak,” ujarnya.
Kepala Desa Sarai, Apin Hamjahudin, menyatakan kecewa karena tidak ada pemberitahuan maupun sosialisasi dari Satgas PKH. “Kami sangat terkejut dengan penyegelan lahan ini. Pemerintah desa akan segera berkoordinasi dengan Bupati Sintang dan wakil rakyat untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kebijakan penertiban kawasan hutan yang dinilai sering diterapkan tanpa kajian sosial yang matang. “Negara seharusnya menyejahterakan rakyat, bukan justru membuat kebijakan yang menambah penderitaan,” ujarnya.
Apin menutup dengan ajakan kepada pemerintah agar membuka ruang dialog. “Kami ingin diajak bicara dan bermusyawarah. Jangan membuat keputusan sepihak yang merugikan masyarakat,” tuturnya.
