Kumparan Logo
Konten Media Partner

Warga Sambas Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock

Hi!Pontianak - Warga Kabupaten Sambas mengapresiasi hakim Pengadilan Negeri Sambas yang telah menolak gugatan praperadilan guru ngaji terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Guru ngaji berinisial S alias D (59) itu diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.

"Kami sangat mengapresiasi hakim yang telah menolak gugatan praperadilan tersebut. Kami juga mengapresiasi Polres Sambas yang sudah bekerja mengusut kasus tersebut sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan," ujar Deden, salah seorang warga kepada wartawan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Menurutnya keputusan tersebut membuktikan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada anak-anak korban kekerasan seksual. Untuk itu, ia mengajak semua pihak agar bersama-sama melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan.

"Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan," kata dia.

kumparan post embed

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru gaji ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sendiri yang baru berusia 11 tahun. Pelaku melakukan aksi cabulnya sebanyak empat kali dalam kurun waktu Mei hingga 13 Juni 2024. Pelaku melakukan aksinya itu di musala.

Peristiwa itu terungkap setelah korban tidak mau lagi pergi ke TPA. Sambil menangis korban menjelaskan kepada ibunya jika ia telah dicabuli oleh D sebanyak empat kali di Musala.

Selanjutnya, mereka pun pergi ke rumah D untuk menanyakan perihal pengakuan korban tersebut. Saat itu, D mengakui kesalahannya jika dirinya telah melakukan perbuatan cabul kepada korban.

"Kami meminta pihak APH (kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman) segera menuntaskan perkara tersebut dengan memberikan sanksi hukuman yang setimpal kepada pelaku" pinta Deden.