Konten dari Pengguna

Pertukaran Data untuk Mengoptimalkan Pajak Restoran Online

hirkutozody
Halo. Saya Zody Hirkuto. Saya adalah seorang Pegawai Tugas Belajar dari Direktorat Jenderal Pajak.
30 Januari 2025 15:39 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari hirkutozody tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa dekade ke belakang, terjadi perkembangan teknologi yang sangat signifikan. Hal ini tentunya membawa manfaat bagi umat manusia dalam memberikan kemudahan pada berbagai bidang aktivitas. Kita dapat memenuhi berbagai keperluan sandang, pangan, bahkan papan melalui layanan yang tersedia secara online. Layanan tersebut termasuk juga layanan pemesanan makanan atau minuman pada restoran yang saat ini sudah menyediakan toko online pada berbagai aplikasi, seperti GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood.
ADVERTISEMENT
Ketika membeli makanan atau minuman di restoran, konsumen akan dikenakan berbagai biaya tambahan, seperti biaya layanan dan pajak. Pajak tersebut dikenakan sebesar 10% dan dibebankan pada konsumen yang melakukan pembelian makanan atau minuman. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pajak juga akan dikenakan atas pembelian makanan atau minuman pada restoran secara online?
Sumber: Dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dokumentasi pribadi
Perkembangan Usaha Restoran Online di Indonesia
Usaha restoran online di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Menurut laporan yang bertajuk “Statistik Penyedia Makan Minum 2022” oleh Badan Pusat Statistik, sebagian besar usaha penyedia makan minum telah melakukan penjualan secara online, yaitu sebesar 86,86 persen. Sementara itu, hanya 13,14 persen usaha yang belum melakukan penjualan secara online. Sarana yang banyak digunakan dalam penjualan secara online adalah layanan pemesanan yang dilakukan pihak ketiga sebesar 48,23 persen, melalui media sosial sebesar 36,58 persen, melalui penjualan secara pesan instan sebesar 20,82 persen, dan penjualan melalui website sebesar 11,35 persen.
Sumber: Badan Pusat Statistik (2023)
Penjualan makanan atau minuman secara online juga dapat dilakukan melalui aplikasi. Adapun aplikasi yang biasanya digunakan adalah GoFood, GrabFood, dan Lainnya (ShopeeFood, Traveloka Eats, Kulina, dan lain-lain). Banyaknya makanan atau minuman yang terjual secara online pada usaha penyedia makan minum melalui GrabFood sebesar 43,59 persen, GoFood 35,89 persen, dan Lainnya 20,52 persen.
ADVERTISEMENT
Ketentuan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Pajak atas penjualan makanan atau minuman oleh restoran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penjualan tersebut akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dahulu dikenal dengan sebutan Pajak Restoran (UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Pasal 50 UU HKPD menyatakan bahwa objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang salah satunya meliputi makanan atau minuman. Lebih lanjut, Pasal 51 menyatakan bahwa makanan atau minuman yang dikenakan PBJT adalah makanan atau minuman yang disediakan oleh restoran atau penyedia jasa katering, tidak termasuk atas objek pajak yang dikenakan PPN.
ADVERTISEMENT
Objek PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU HKPD, penjualan makanan atau minuman yang dikenakan PBJT meliputi makanan atau minuman yang disediakan oleh restoran atau penyedia jasa boga. Terdapat syarat atas usaha restoran yang wajib memungut PBJT, yaitu restoran yang setidaknya menyediakan meja, kursi, atau peralatan makan dan minum sebagai layanan penyajian. Sementara itu, penyedia jasa boga atau katering yang wajib memungut PBJT adalah mereka yang melakukan: 1) proses penyediaan bahan, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; 2) penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan; dan 3) penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Pengecualian Objek PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Tidak semua penyerahan makanan atau minuman akan dikenakan PBJT. Menurut Pasal 51 ayat (2) UU HKPD, terdapat beberapa penyerahan yang dikecualikan dari objek PBJT. Penyerahan yang dikecualikan dari objek PBJT adalah penyerahan makanan atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu (ditetapkan dalam Perda); dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan atau minuman; dilakukan oleh pabrik makanan atau minuman; atau disediakan oleh penyedia fasilitas lounge pada bandar udara.
ADVERTISEMENT
Jika pengusaha restoran memenuhi setidaknya satu dari persyaratan di atas, maka atas penyerahan makanan atau minuman oleh pengusaha restoran tidak dikenakan PBJT, melainkan dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam UU PPN dan PPnBM. Hal ini dilakukan agar terdapat keadilan atas pengenaan pajak serta menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda atas objek yang sama.
Mekanisme Pengenaan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Berdasarkan Pasal 56 UU HKPD, subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Subjek PBJT adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak. Dalam hal PBJT atas makanan atau minuman, subjek PBJT merupakan konsumen yang membeli makanan atau minuman di restoran. Konsumen nantinya akan dikenakan PBJT dengan tarif paling tinggi 10% yang dihitung dari jumlah harga yang dibayarkan konsumen atas makanan atau minuman termasuk service charge (jika ada). Sebagai contoh, tarif PBJT atas makanan atau minuman di Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% (Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024). Setelah PBJT dibayar oleh konsumen ke restoran, kemudian restoran selaku wajib PBJT akan menyetorkan pajak tersebut ke kas daerah.
ADVERTISEMENT
Penerapan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Pada dasarnya, PBJT atas makanan atau minuman sudah diterapkan di Indonesia atas penyerahan yang dilakukan secara langsung di restoran. Jika Anda melihat setruk pembelian makanan pada restoran, Anda akan menemukan tax atau PB1 sebesar 10% dari jumlah uang yang Anda bayarkan atas transaksi pembelian makanan atau minuman. Tax atau PB1 ini merupakan PBJT yang dibayar oleh konsumen.
Sekarang, coba Anda lihat setruk pembelian makanan secara online. Terdapat beberapa komponen biaya lainnya. Biaya ini terdiri atas biaya penanganan dan pengiriman serta biaya lainnya. Biaya penanganan dan pengiriman merupakan biaya yang dibebankan kepada konsumen terkait dengan biaya pengantaran barang. Adapun biaya lainnya merupakan biaya pelayanan (service charge). Jika diperhatikan, tidak tertulis komponen PB1 atau pajak restoran pada transaksi pembelian makanan atau minuman secara online. Jadi, apakah pembelian makanan atau minuman pada restoran secara online tidak dikenakan pajak?
Sumber: Dokumentasi pribadi
Atas transaksi pembelian makanan atau minuman pada restoran secara online tetap dikenakan pajak sebesar 10%. Mengutip dari situs gobiz.co.id yang merupakan aplikasi merchant dari GoJek Indonesia, jika restoran dikenakan PB1, maka perhitungan penjualan bersih akan dikurangi PB1. Hal ini menyiratkan bahwa walaupun tidak tertulis komponen pajak pada setruk pembelian makanan atau minuman secara online, namun komponen PBJT sudah diperhitungkan pada harga jual barang.
ADVERTISEMENT
Optimalisasi PBJT atas Makanan dan/atau Minuman yang Dipesan secara Online
Terdapat potensi pajak daerah yang cukup besar atas penjualan makanan atau minuman yang dilakukan restoran secara online. Contohnya adalah mereka yang merupakan mitra GoFood, GrabFood, atau ShopeeFood. UU HKPD belum mengatur secara rinci tentang hal ini, sehingga diperlukan aturan yang lebih spesifik sebagai payung hukum atas PBJT makanan atau minuman yang dijual restoran secara online.
Pengawasan aktivitas ekonomi yang dilakukan secara online memang cenderung lebih sulit dibandingkan yang secara nyata dilakukan secara langsung (offline). Banyak celah yang dapat dilakukan oleh pengusaha restoran online untuk tidak memungut PBJT atau memungut PBJT namun tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. Hal ini sangat dimungkinkan mengingat PBJT akan menambah harga jual barang, sehingga untuk menarik konsumen dengan harga barang yang lebih murah, pengusaha restoran mungkin tidak mengenakan PBJT atau mengenakan PBJT namun tidak sesuai dengan angka sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, diperlukan koordinasi dari Pemerintah Daerah setempat dengan penyedia aplikasi GoFood, GrabFood, atau Lainnya terkait transparansi data dan transaksi yang dilakukan oleh pengusaha restoran online. Pemerintah Daerah dapat meningkatkan koordinasi dengan penyedia aplikasi melalui pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU. Untuk meningkatkan awareness tentang pengenaan PBJT atas penjualan makanan atau minuman secara online oleh restoran, Pemerintah Daerah juga dapat secara berkala melakukan sosialisasi kepada pengusaha restoran, utamanya mereka yang melakukan usaha secara offline dan online. Terkadang, pengusaha bukannya tidak mau memungut PBJT, tetapi mereka tidak tahu bahwa terdapat kewajiban untuk memungut PBJT atas transaksi penjualan secara online. Upaya tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pajak daerah atas usaha restoran yang dilakukan secara online. Hal ini bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari pajak.
ADVERTISEMENT
Referensi
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Penyedia Makan Minum Tahun 2022. Diakses 20 Januari 2025 dari https://www.bps.go.id/id/publication/2023/12/22/1f688af1ba26ff02e07679ac/statistik-penyedia-makan-minum-2022.html
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 4. Sekretariat Negara. Jakarta.
Seputar Pemotongan Komisi. (2023). Diakses 21 Januari 2025 dari Seputar pemotongan komisi