Konten dari Pengguna

Aturan Baru Registrasi SIM Card 2026, Wajib Pakai Biometrik Wajah

How To Tekno

How To Tekno

How to tekno

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi aturan baru registrasi SIM card. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aturan baru registrasi SIM card. Foto: Unsplash.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru registrasi SIM card melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menghadirkan perubahan cara dalam mendaftarkan nomor seluler.

Aturan ini bertujuan untuk menjamin validitas data kependudukan dan meningkatkan keamanan digital masyarakat melalui penerapan teknologi biometrik. Simak informasi lengkapnya berikut ini!

Perubahan Utama dalam Aturan Baru Registrasi SIM Card

Ilustrasi aturan baru registrasi SIM card. Foto: Unsplash.

Perubahan paling mendasar dari peraturan ini adalah kewajiban menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah atau face recognition dalam proses registrasi. Sebelumnya, registrasi nomor seluler cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 PM Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, identitas yang wajib digunakan untuk registrasi bagi Warga Negara Indonesia kini meliputi NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara untuk Warga Negara Asing tetap menggunakan paspor, KITAP, atau KITAS.

Peraturan ini juga menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang mengharuskan operator telekomunikasi memastikan identitas pelanggan benar dan digunakan oleh orang yang berhak. Tingkat akurasi pencocokan wajah ditetapkan minimal 95 persen.

Cara Registrasi Nomor Prabayar dan Pascabayar

Ilustrasi aturan baru registrasi SIM card. Foto: Unsplash.

Mengutip dari Pasal 4 hingga Pasal 10 PM Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, registrasi nomor prabayar dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, di gerai operator telekomunikasi dengan bantuan petugas yang akan melakukan verifikasi data dan pencocokan biometrik wajah.

Kedua, registrasi mandiri melalui aplikasi atau situs web resmi operator. Proses ini memerlukan verifikasi nomor melalui kode One-Time Password (OTP), memasukkan NIK, dan melakukan pencocokan biometrik wajah secara mandiri.

Sementara untuk nomor pascabayar, registrasi wajib dilakukan di gerai operator dan harus sesuai dengan kontrak layanan antara operator dengan pelanggan. Aktivasi nomor akan dilakukan maksimal 1x24 jam setelah identitas calon pelanggan tervalidasi.

Pembatasan Jumlah Nomor dan Perlindungan Data

Ilustrasi aturan baru registrasi SIM card. Foto: Pexels.

Dikutip dari Pasal 14 PM Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, setiap identitas NIK hanya dapat diregistrasikan maksimal tiga nomor prabayar pada setiap operator. Pembatasan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor untuk kepentingan penipuan atau kejahatan.

Operator telekomunikasi wajib menyediakan sistem pengecekan nomor yang telah terdaftar atas nama NIK tertentu. Pelanggan dapat meminta pengecekan untuk mengetahui nomor mana saja yang menggunakan NIK miliknya. Jika ditemukan nomor yang terdaftar tanpa sepengetahuan pemilik NIK, pelanggan berhak meminta pemblokiran.

Selanjutnya, terkait perlindungan data, operator wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi. Data pelanggan yang masih aktif wajib disimpan, sementara data pelanggan tidak aktif wajib disimpan minimal tiga bulan sejak tidak aktif berlangganan.

Masa Transisi dan Sanksi Pelanggaran

Ilustrasi aturan baru registrasi SIM card. Foto: Pexels.

Selanjutnya, mengutip dari Pasal 32 PM Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, operator telekomunikasi diberikan waktu enam bulan sejak peraturan diundangkan untuk menyesuaikan sistem registrasi. Selama masa transisi, registrasi mandiri masih dapat menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga tanpa biometrik wajah.

Nomor yang sudah terdaftar sebelum peraturan ini berlaku tetap dapat digunakan. Namun, pelanggan yang ingin melakukan registrasi ulang dengan biometrik wajah dapat melakukannya melalui fasilitas yang disediakan operator.

Operator yang melanggar ketentuan peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan berusaha. Sanksi diberikan berjenjang dengan jangka waktu tujuh hari kerja untuk setiap tahap teguran.

(FHK)

Baca juga: Forza Horizon 6 Kapan Rilis? Ini Jadwalnya