Konten dari Pengguna

Cara agar IMEI Terdaftar, Ikuti Petunjuknya di Sini

How To Tekno

How To Tekno

How to tekno

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara agar IMEI terdaftar. Foto: Aditia Noviansyah/Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara agar IMEI terdaftar. Foto: Aditia Noviansyah/Kumparan.com

Cara agar IMEI terdaftar adalah dengan melakukan registrasi ke bea cukai terlebih dulu. Pemilik ponsel yang membeli HP dari luar negeri harus mendaftarkan IMEI secara mandiri.

Hal tersebut karena pemerintah telah memberlakukan aturan tentang penggunaan barang elektronik yang mewajibkan mendaftarkan IMEI ponsel.

Ketika IMEI ponsel tidak terdaftar lebih dari 60 hari sejak kedatangan di Indonesia, kemungkinannya adalah ponsel tidak dapat mengakses jaringan seluler.

Cara agar IMEI Terdaftar

Ilustrasi cara agar IMEI terdaftar. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Merangkum dari laman resmi bea cukai, ada dua cara agar IMEI atau International Mobile Equipment Identity terdaftar, yaitu secara online di laman resmi Bea Cukai atau lewat aplikasi Mobile Bea Cukai. Begini tutorialnya:

Lewat Situs Web Bea Cukai

Pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri kini bisa dilakukan secara online lewat situs web Bea Cukai. Begini langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web Bea Cukai lewat peramban di laptop, lalu masukkan alamat www.beacukai.go.id/register-imei.html

  2. Lengkapi formulir mulai dari data diri, data barang yang akan didaftarkan IMEI-nya, dan dokumen-dokumen pendukung yang disebutkan di formulir tersebut.

  3. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan ID registrasi dan kode QR.

  4. Bawa ponsel ke Pos Pemeriksaan Bea Cukai.

  5. Jika pendaftaran disetujui, nomor IMEI ponsemu terdaftar di data Kemenperin.

  6. Selesai.

Lewat Aplikasi Mobile Beacukai

Selain lewat situs resminya, pendaftaran IMEI ponsel bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile Beacukai dengan cara di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Mobile Beacukaidi Google Play Store dan lakukan registrasi dengan mengisi data diri, data penerbangan, dan produk pada formulir yang muncul.

  2. Masukkan identitas produk, seperti merek dan tipe HP yang akan didaftarkan IMEI-nya.

  3. Klik tombol 'Complete', setelah itu kamu akan mendapatkan kode QR dan ID registrasinya.

  4. Bawa ponsel ke Pos Pemeriksaan Bea Cukai di bandara untuk mendapat persetujuan nomor IMEI.

  5. Selesai.

Cara Cek IMEI di Kemenperin

Cek IMEI di Kemenperin. Foto: Tangkap layar Kemenperin

Setelah mengikuti petunjuk pendaftaran IMEI seperti cara di atas, kamu bisa mengecek apakah IMEI perangkamu terdaftar atau belum dengan mengecek di situs Kemenperin, begini langkah-langkahnya:

  1. Simpan 15 digit nomor IMEI ponsel yang bisa dicek lewat pengaturan ponsel dan masuk di bagian informasi atau About Phone. Setelah itu, gulir layar ke bawah dan temukan bagian IMEI.

  2. Kunjungi laman Kemenperin lewat alamat imei.kemenperin.go.id

  3. Masukkan nomor IMEI ponsel di kolom yang tersedia. Lalu, tekan 'Enter'.

  4. Status dan informasi mengenai nomor IMEI secara otomatis ditampilkan.

  5. Selesai.

Dengan mengikuti cara agar IMEI terdaftar seperti di atas, ponselmu bisa mengakses jaringan selular tanpa perlu takut diblokir. Semoga bermanfaat!

(NSF)

Frequently Asked Question Section

Apa kepanjangan dari IMEI?

chevron-down

IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity.

Bagaimana cara melihat IMEI di ponsel?

chevron-down

Temukan 15 digit nomor IMEI ponsel yang bisa dicek lewat pengaturan ponsel dan masuk di bagian informasi atau About Phone. Setelah itu, gulir layar ke bawah dan temukan bagian IMEI.

Bagaimana cara cek IMEI di Kemenperin?

chevron-down

Kunjungi laman Kemenperin lewat alamat imei.kemenperin.go.id > Masukkan nomor IMEI ponsel di kolom yang tersedia > Tekan 'Enter' > Status dan informasi mengenai nomor IMEI otomatis ditampilkan.