Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara agar IMEI Terdaftar, Ikuti Petunjuknya di Sini
8 Maret 2023 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara agar IMEI terdaftar adalah dengan melakukan registrasi ke bea cukai terlebih dulu. Pemilik ponsel yang membeli HP dari luar negeri harus mendaftarkan IMEI secara mandiri.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut karena pemerintah telah memberlakukan aturan tentang penggunaan barang elektronik yang mewajibkan mendaftarkan IMEI ponsel.
Ketika IMEI ponsel tidak terdaftar lebih dari 60 hari sejak kedatangan di Indonesia, kemungkinannya adalah ponsel tidak dapat mengakses jaringan seluler.
Cara agar IMEI Terdaftar
Merangkum dari laman resmi bea cukai, ada dua cara agar IMEI atau International Mobile Equipment Identity terdaftar, yaitu secara online di laman resmi Bea Cukai atau lewat aplikasi Mobile Bea Cukai. Begini tutorialnya:
Lewat Situs Web Bea Cukai
Pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri kini bisa dilakukan secara online lewat situs web Bea Cukai. Begini langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Lewat Aplikasi Mobile Beacukai
Selain lewat situs resminya, pendaftaran IMEI ponsel bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile Beacukai dengan cara di bawah ini:
Cara Cek IMEI di Kemenperin
Setelah mengikuti petunjuk pendaftaran IMEI seperti cara di atas, kamu bisa mengecek apakah IMEI perangkamu terdaftar atau belum dengan mengecek di situs Kemenperin, begini langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Dengan mengikuti cara agar IMEI terdaftar seperti di atas, ponselmu bisa mengakses jaringan selular tanpa perlu takut diblokir. Semoga bermanfaat!
(NSF)