Konten dari Pengguna

Cara Blokir IMEI HP agar saat Hilang Layanan Tak Bisa Diakses

How To Tekno

How To Tekno

How to tekno

ยทwaktu baca 2 menit

Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara blokir IMEI HP. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara blokir IMEI HP. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Cara blokir IMEI HP dicari pengguna yang kehilangan ponsel. Dengan menutup akses IMEI HP, diharapkan ponsel tak dapat menggunakan layanan seluler yang ada di Indonesia.

Menurut buku Tips Ampuh Android terbitan PT Elex Media Komputindo pada 2014, International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah kode unik dengan sederet nomor sebagai identitas perangkat seluler.

Kode tersebut bisa digunakan untuk memeriksa informasi ponsel, mulai dari negara ponsel diproduksi, informasi pabrikan, tipe ponsel, dan nomor mode ponsel.

Cara Cek IMEI Ponsel

Ilustrasi cara blokir IMEI HP. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sebelum menyimak cara blokir IMEI HP, kamu bisa mengetahui nomor IMEI ponsel tersebut terlebih dahulu. Ada beberapa metode yang bisa dilakukan untuk melihat IMEI ponsel. Begini caranya yang dikutip dari kumparanTECH:

  1. Cek nomor IMEI ponsel di pengaturan dengan membuka halaman 'Tentang ponsel' dan cari bagian IMEI.

  2. Kamu juga bisa memasukkan kode dial *#06# di menu panggilan.

  3. Selain itu, kamu juga bisa mengecek nomor IMEI di kardus kemasan atau di bagain belakang ponsel.

Cara Blokir IMEI HP

Ilustrasi cara blokir IMEI HP. Foto: Pixabay

Merangkum dari kumparanTECH, dalam Peraturan Menteri Kominfo telah diatur bahwa pemilik yang ponselnya dicuri atau hilang bisa memblokir HP dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, HP tersebut akan bernasib sama dengan perangkat ilegal. Ponsel yang nomor IMEI-nya diblokir pemilik tak akan mendapat sinyal dan layanan dari operator seluler.

Cara Blokir IMEI HP

Berikut cara blokir IMEI HP yang bisa kamu lakukan bila HP hilang atau dicuri:

  1. 1. Laporkan Kehilangan ke Kantor Kepolisian

    Datang ke kantor kepolisian untuk melaporkan ponsel dicuri atau hilang agar mendapatkan surat laporan dan kehilangan. Kamu akan diminta untuk melengkapi data keabsahan kepemilikan ponsel.

  2. 2. Serahkan Surat Kehilangan ke Operator seluler

    Serahkan surat yang sudah kamu miliki ke operator seluler yang terpasang di ponsel. Operator seluler akan memasukkan IMEI dari ponsel ke data IMEI dan Central Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola Kementerian Perindustrian.

  3. 3. IMEI Ponsel Diblokir

    Sistem akan memproses permintaan untuk memasukkan IMEI ponsel ke data blacklist. Kamu bisa mengecek apakah IMEI berhasil diblokir lewat situs Kemenperin di alamat imei.kemenperin.go.id dengan memasukkan nomornya.

  4. 4. Selesai

    Ponsel yang dilaporkan tersebut tidak akan mendapatkan layanan seluler di Indonesia, tetapi masih bisa digunakan dengan jaringan WiFi.

Demikian cara blokir IMEI HP yang bisa kamu lakukan bila mendapati ponsel dicuri atau hilang agar akses ke layanan operator seluler tak aktif. Semoga bermanfaat!

(NSF)