Cara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri agar Tidak Terblokir

How to tekno
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Umumnya orang memilih membeli handphone atau HP dari luar negeri karena berbagai alasan, mulai dari harga hingga model yang belum tersedia di dalam negeri. Namun, sebelum HP tersebut bisa digunakan, ada aturan yang harus dipenuhi agar perangkat tidak terblokir.
Salah satunya adalah mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) HP yang dimiliki ke sistem pemerintah. Proses ini bisa dilakukan secara daring dan sebaiknya diselesaikan sebelum masuk ke Indonesia agar HP bisa langsung digunakan.
Jika tidak didaftarkan, kemungkinan besar HP tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler lokal. Untuk mengetahui cara daftar IMEI HP luar negeri, simak panduan selengkapnya berikut ini.
Dokumen untuk Daftar IMEI HP Luar Negeri
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pendaftaran nomor IMEI diperlukan supaya HP yang dibawa dari luar negeri bisa menggunakan kartu SIM Indonesia. Setiap penumpang atau awak alat angkut hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal dua perangkat.
Pendaftaran IMEI harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari setelah tiba di Indonesia. Pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Bea Cukai atau melalui situs web serta aplikasi Mobile Bea Cukai.
Sebelum itu, pendaftar perlu mengisi formulir permohonan secara online dan melampirkan dokumen yang diperlukan agar HP iPhone atau Android yang dibawa dianggap sah atau ilegal. Berikut dokumen yang diperlukan:
Paspor asli
Boarding pass atau tiket penerbangan yang menunjukkan kedatangan ke Indonesia
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
Bukti pembelian HP atau invois
Ponsel yang akan didaftarkan IMEI-nya
Cara Daftar IMEI HP Luar Negeri
Adapun cara daftar IMEI HP luar negeri dengan mudah dan sederhana adalah sebagai berikut:
1. Melalui Situs Bea Cukai
Kunjungi situs resminya di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar.
Unggah dokumen yang diperlukan (misalnya, paspor dan bukti pembelian).
Klik submit untuk mengirim formulir.
2. Melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai
Unduh aplikasi "Mobile Bea Cukai" di Play Store atau App Store.
Buka aplikasi dan pilih menu "Pendaftaran IMEI".
Isi formulir dengan lengkap dan benar.
Unggah dokumen pendukung.
Submit formulir langsung lewat aplikasi.
Setelah pendaftaran selesai, pemohon akan menerima email konfirmasi sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima. Umumnya, proses ini membutuhkan waktu sekitar 1x24 jam hingga IMEI terdaftar secara resmi.
Pastikan semua data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang diunggah, seperti paspor dan bukti pembelian. Jika terjadi kendala selama proses, pemohon bisa menghubungi petugas Bea Cukai melalui live chat atau call center.
Baca Juga: Cara Cek IMEI Realme dengan Mudah dan Praktis
(RK)
