Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN dan Persyaratannya
14 November 2024 16:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mendapatkan sertifikat TKDN sangat penting untuk diketahui oleh para pengusaha , terutama yang ingin meningkatkan daya saing produknya di pasar lokal. Dengan memiliki sertifikat TKDN, pengusaha bisa mendapatkan peluang lebih besar untuk terlibat dalam proyek pemerintah yang mensyaratkan penggunaan produk dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Sertifikat TKDN adalah dokumen yang menunjukkan persentase kandungan lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada suatu produk. TKDN sendiri merupakan persentase dari komponen yang berasal dari dalam negeri dalam suatu produk, baik itu barang maupun jasa.
Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan kandungan lokal dari pemerintah, sehingga lebih diutamakan dalam proyek-proyek dan tender nasional.
Bagi pengusaha yang ingin mendapatkan sertifikat TKDN, ada sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi. Untuk mengetahui cara mendapatkan sertifikat TKDN, simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, pengusaha perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut di antaranya.
ADVERTISEMENT
Setelah persyaratan dipenuhi, pengusaha bisa langsung mengurus sertifikat. Disadur dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berikut langkah-langkah untuk mengurus sertifikat TKDN:
ADVERTISEMENT
Biaya Pengurusan Sertifikat TKDN
Menurut informasi dari situs resmi TKDN Kemenperin Indonesia, biaya pengurusan sertifikat TKDN bervariasi berdasarkan jenis produk atau jasa yang akan diverifikasi.
Namun, Kementerian Perindustrian menyediakan anggaran APBN untuk mendukung perusahaan yang ingin memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis, dengan menunjuk PT Surveyor Indonesia sebagai pelaksana.
Setiap perusahaan berhak mengajukan sertifikasi TKDN untuk maksimal dua produk secara gratis. Untuk produk ketiga dan seterusnya, biaya sertifikasi akan menjadi tanggungan perusahaan.
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, kalangan industri kecil dapat mengurus sertifikasi TKDN tanpa biaya tambahan atau gratis.
(SAI)
ADVERTISEMENT