Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengatasi IMEI Tidak Terdaftar, Begini Alur Pendaftarannya
16 September 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap masyarakat Indonesia wajib mengetahui cara mengatasi IMEI tidak terdaftar, terutama untuk pemilik iPhone yang membelinya di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Mulai 18 April 2020, pemerintah telah memberlakukan aturan tentang penggunaan barang elektronik, khususnya untuk produk black market. Salah satunya dengan mewajibkan setiap ponsel harus mendaftarkan IMEI.
Apabila mendapati IMEI ponsel tidak terdaftar, kemungkinan ponsel yang kamu miliki tidak dapat mengakses jaringan seluler.
Lebih lanjut, How To Tekno akan menjabarkan cara mengatasi IMEI tidak terdaftar dengan dua metode. Kamu bisa mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini.
Cara Mengatasi IMEI Tidak Terdaftar
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pendaftaran IMEI yang dilakukan sendiri oleh pemilik ponsel yang dibeli dari luar negeri bisa dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan.
Adapun cara mengatasi IMEI tidak terdaftar dapat dilakukan dengan berbagai metode. Berikut uraiannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Lewat Situs Web Bea Cukai
Lewat Aplikasi Mobile Beacukai
Kamu juga bisa mendaftar IMEI untuk ponsel yang dibeli di luar negeri lewat aplikasi Mobile Beacukai dengan langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
Cara Cek IMEI Apakah Terdaftar Atau Belum
Untuk memastikan apakah IMEI ponsel terdaftar atau belum, kamu bisa mengeceknya di situs web Kemenperin. Ikuti petunjuk berikut:
Sekian cara mengatasi IMEI tidak terdaftar yang bisa kamu lakukan sendiri. Semoga membantu!
(NSF)