Konten dari Pengguna

Cara Mengisi Informasi Pajak di Facebook, Ini Petunjuknya

How To Tekno

How To Tekno

How to tekno

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mengisi informasi pajak di Facebook. Foto: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengisi informasi pajak di Facebook. Foto: unsplash

Cara mengisi informasi pajak di Facebook adalah salah satu tahapan ketika pengguna menambahkan informasi pembayaran agar mendapatkan monetisasi dari platform media sosial tersebut. Bagi warga Indonesia, pajak yang diisikan di tahapan ini adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Artikel ini akan membagikan cara mengisi informasi pajak di Facebook sehingga akun tersebut bisa dimonetisasi. Sebelumnya, akan dijelaskan cara mengetahui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring.

Cara Cek Nomor Pajak

Ilustrasi cara mengisi informasi pajak di Facebook. Foto: Unsplash/Timothy Hales Bennett

Mengutip facebook.com, pengguna Facebook yang ingin akunnya dapat dimonetisasi wajib mengisi informasi pembayaran. Salah satu data yang dibutuhkan saat mengisi informasi pembayaran di Facebook adalah informasi pajak.

Lebih lanjut, nama yang terkait ID pajak harus sesuai dengan nama yang terdaftar di informasi pembayaran di Facebook. Kemudian pengguna yang tinggal di luar Amerika Serikat dan Uni Eropa, termasuk pengguna di Indonesia, bisa memberikan informasi pajak yang berlaku dan diterbitkan pemerintah negara masing-masing.

Dengan begitu, informasi pajak yang diisikan sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengguna yang sudah memiliki NPWP dapat mengetahui informasi miliknya secara daring. Berikut petunjuknya yang dirangkum dari ereg.pajak.go.id.

  1. Buka laman dengan alamat tautan ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

  2. Isi data-data yang diperlukan, mulai dari Kategori, NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan mengisi captcha yang tertulis.

  3. Ketuk 'Cari',

  4. Tunggu beberapa saat dan nomor ID pajak akan muncul.

  5. Selesai.

Nomor ID pajak yang dimasukkan adalah yang muncul di laman tersebut, tanpa tanda baca. Selain melalui laman ereg.pajak.go.id, pengguna bisa melihat nomor pajak di kartu NPWP yang diperoleh saat pendaftaran pajak.

Baca Juga: Kenapa Fitur Bintang di Facebook Tidak Muncul? Ini Jawabannya

Cara Mengisi Informasi Pajak di Facebook

Ilustrasi cara mengisi informasi pajak di Facebook. Foto: unsplash

Setelah menyiapkan data-data yang dibutuhkan saat mengisi informasi pembayaran termasuk informasi pajak di Facebook, pengguna bisa mengikuti cara mengisi informasi pajak di Facebook berikut ini yang disadur dari facebook.com.

  1. Buka halaman Pengelola Monetisasi yang terhubung dengan akun yang dimonetisasi.

  2. Pada menu navigasi di bagian samping, ketuk 'Pembayaran'.

  3. Tambah akun baru dengan mengetuk 'Tambahkan akun pembayaran'.

  4. Isi data-data yang dibutuhkan, mulai dari jenis bisnis, detail kontak, dan informasi pajak.

  5. Untuk jenis bisnis, bila akun adalah milik pribadi, pilih 'Individu'.

  6. Pada informasi pajak, isi nomor ID pajak sesuai nomor yang diperoleh dari langkah sebelumnya.

  7. Tambahkan detail rekening bank untuk menerima pembayaran, kemudian ketuk 'Tautkan bank'.

  8. Tambahkan nama, alamat fisik, dan tanggal lahir, kemudian ketuk 'Berikutnya'.

  9. Apabila dibutuhkan, masukkan formulir pajak dengan mengeklik 'Pilih file'.

  10. Jika sudah semua diisi, ketuk 'Selesai'.

  11. Selesai. Informasi pembayaran, termasuk informasi pajak, sudah berhasil ditambahkan.

(NSF)