Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pelanggan Baru dan Lama

How to tekno
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sekitar tiga tahun lalu, cara registrasi kartu Telkomsel telah berubah. Pada Oktober 2017, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan setiap pengguna SIM card mengenai registrasi menggunakan NIK dan KK.
Peraturan registrasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) No. 14 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Melalui situs resminya, Telkomsel menjelaskan bahwa manfaat registrasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan data, lalu memudahkan pelayanan dalam transaksi jual beli online.
Nomor KK dan dan NIK yang didaftarkan akan digunakan untuk validasi dengan data di Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Cara Mudah Registrasi Kartu Telkomsel
Bagi kamu yang baru baru memiliki dan ingin menggunakan kartu Telkomsel, maka bisa registrasi SIM Card dengan cara berikut:
Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
Buka fitur SMS pada handphone
Masukan angka 4444 ke kolom nomor tujuan
Ketik REG (spasi) NIK#Nomor KK#. Contohnya, REG 31740987654312#098765432#
Tekan 'OK' atau 'Send' untuk melanjutkan proses registrasi
Ponsel akan mendapatkan SMS balasan yang menyatakan registrasi telah berhasil
Cara Daftar Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pelanggan Lama
Cara cek registrasi kartu Telkomsel untuk pelanggan baru dan lama sama-sama menggunakan layanan SMS, berikut adalah caranya:
Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
Buka fitur SMS pada handphone
Masukan angka 4444 ke kolom nomor tujuan
Ketik Ulang (spasi) NIK#Nomor KK#. Contohnya, Ulang 31740987654312#098765432#
Tekan OK atau Send untuk melanjutkan proses registrasi
Ponsel akan mendapatkan SMS balasan yang menyatakan registrasi ulang telah berhasil
Unreg Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Nomor KK dan NIK hanya bisa daftarkan maksimal tiga nomor per operator. Untuk menghindari data yang ganda, beberapa orang tentu akan melakukan unreg kartu yang terdaftar, berikut adalah caranya:
1. Gunakan Fitur SMS
Siapkan KTP
Pilih fitur SMS
Ketik UNREG#NIK. Sebagai contoh, UNREG#3174123456789012.
Lalu kirim pesan tersebut ke nomor 4444
2. Gunakan Fitur Telepon.
Selain menggunakan SMS, pengguna bisa melakukan cara unreg registrasi kartu Telkomsel dengan fitur telepon, yaitu:
Tekan tombol *444# pada menu panggilan, lalu tekan tombol panggilan
Pengguna akan disuguhkan pilihan registrasi, cek status registrasi dan unreg
Pilih menu nomor tiga (unreg) lalu tekan OK
Masukan 16 digit NIK dari KTP kamu
Setelah selesai, kamu akan mendapatkan pemberitahuan bahwa nomor telah berhasil dimatikan (unreg).
Demikian cara registrasi kartu Telkomsel yang bisa dilakukan dengan mudah. Kamu hanya perlu mengikuti cara di atas dan kartu sudah terdaftar.
(MRT)
