Frekuensi HT yang Diperbolehkan, Cek Informasinya di Sini

Konten dari Pengguna
5 Januari 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi frekuensi HT yang diperbolehkan. Foto: unsplash.com/Pradamas Gifarry
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi frekuensi HT yang diperbolehkan. Foto: unsplash.com/Pradamas Gifarry
ADVERTISEMENT
Bagi yang sering menggunakan handy talkie (HT), kamu wajib mengetahui izin frekuensi HT yang diperbolehkan. Hal ini penting agar kamu tidak menggunakan frekuensi radio yang salah.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Universitas Medan Area, HT adalah alat komunikasi genggam untuk dua orang atau lebih. Penggunaan HT memanfaatkan gelombang radio dan umumnya bisa dipakai dalam jarak 0,5 sampai 2,5 KM.
Meskipun penggunaan ponsel pintar sudah sangat memudahkan komunikasi, HT masih digunakan, terutama untuk urusan keamanan. HT dinilai lebih privat dan mempermudah koordinasi dengan banyak orang.
Penggunaan HT ternyata tidak boleh sembarang. Ada perizinan yang harus dilakukan terlebih dahulu. Selain itu, pengguna harus memakai frekuensi HT yang diperbolehkan.
Bagi yang sering memakai HT, kamu wajib memahami frekuensi HT yang diperbolehkan dan mengajukan izin penggunaannya. Jadi, simak artikel ini untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya.

Frekuensi HT yang Diperbolehkan

Ilustrasi frekuensi HT yang diperbolehkan. Foto: Unsplash
Menurut laman Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kominfo, rentang frekuensi yang bisa dipakai untuk keperluan radio konvensional termasuk HT dalam keperluan internal perusahaan adalah Pita VHF (150 - 174 MHz) dan Pita UHF (300 - 380 MHz).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk frekuensi radio yang dipakai pada HT untuk keperluan dinas tetap atau bergerak harus mengacu pada Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI) yang sudah ditetapkan.

Cara Mengajukan Perizinan Penggunaan HT

Ilustrasi frekuensi HT yang diperbolehkan. Foto: pexels.com/Cottonbro
Penggunaan spektrum frekuensi radio, termasuk HT, harus sesuai dengan peruntukannya. Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Permenkom 4/2015).
Pengguna HT juga wajib mengajukan perizinan. Bagaimana caranya? Simak caranya di bawah ini yang dikutip dari laman Universitas Medan Area.
ADVERTISEMENT
Sekian informasi seputar frekuensi HT yang diperbolehkan. Selain itu, ajukan perizinan sebelum kamu mengoperasikan HT. Semoga artikel ini bermanfaat!
(NSF)