Konten dari Pengguna

Frekuensi TV Digital Kalimantan Barat dan Cara Scan Ulangnya

How To Tekno

How To Tekno

How to tekno

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Frekuensi TV Digital Kalimantan Barat, dan Cara Scan Ulangnya Foto: Pexels.com/jens mahnke
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Frekuensi TV Digital Kalimantan Barat, dan Cara Scan Ulangnya Foto: Pexels.com/jens mahnke

Frekuensi TV digital Kalimantan Barat dan cara scan ulangnya akan dibagikan di artikel ini. Informasi ini penting diketahui masyarakat daerah tersebut agar tetap bisa menikmati siatan TV digital.

Hal tersebut didukung oleh kebijakan pemerintah tentang migrasi siaran TV analog ke digital yang berlaku sejak 2 November 2022. Tujuannya adalah agar pengguna dapat menikmati siaran TV yang lebih jernih.

Frekuensi TV Digital Kalimantan Barat

Ilustrasi Frekuensi TV Digital Kalimantan Barat, dan Cara Scan Ulangnya Foto: Pexels.com/vecislavas popa

Mengutip laman kalbar.bpk.go.id, Kalimantan Barat terbentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Kalimantan Barat ini terbagi menjadi sepuluh wilayah siaran, menurut laman siarandigital.kominfo.go.id. Kesepuluh wilayah siaran tersebut telah berstatus ASO atau Analog Switch Off.

Merangkum laman p2k.stekom.ac.id, berikut daftar frekuensi TV digital Kalimantan Barat wilayah satu yang bisa diketahui:

1. Frekuensi 538 di kanal 29 UHF

Frekuensi ini bisa menangkap saluran stasiun TVRI Nasional, TVRI Kalimantan Barat, TVRI World, TVRI Sport, RTV Pontianak, NET. Pontianak, M2TV, RCTI Network Kalimantan Barat, Ruai TV, dan EdTV.

2. Frekuensi 634 di kanal 41 UHF

Frekuensi ini bisa menangkap saluran stasiun TransTV Pontianak, Trans7 Pontianak, CNN Indonesia Kalimantan Barat, CNBC Indonesia Kalimantan Barat, tvOne Pontianak, antv Pontianak, MNCTV Kalimantan Barat, GTV Pontianak, dan iNews Pontianak.

3. Frekuensi 682 di kanal 47 UHF

Frekuensi ini bisa menangkap saluran stasiun Indosiar Pontianak, SCTV Pontianak, Moji Pontianak, Mentari TV Pontianak, MetroTV Kalimantan Barat, dan Kompas TV Pontianak.

Baca Juga: Frekuensi TV Digital Lombok Timur dan Cara Cek Sinyalnya

Cara Scan Ulang Siaran TV Digital Kalimantan Barat

Ilustrasi Frekuensi TV Digital Kalimantan Barat, dan Cara Scan Ulangnya Foto: Pexels.com/karolina grabowska

TV yang dapat menangkap sinyal digital tanpa STB harus dilengkapi teknologi Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (DVB-T2). Pengguna perlu menyambungkan ke antena UHF secara langsung.

Begini langkah-langkah yang bisa diikuti pengguna:

  1. Nyalakan TV agar bisa memindai ulang TV digital.

  2. Masuk ke menu Pengaturan dan arahkan ke halaman pencarian sinyal.

  3. Pilih DTV untuk memindai ulang siaran kemudian klik Auto Scan.

  4. Tunggu hingga selesai dan sistem akan menyimpan secara otomatis.

  5. Selesai.

Jika menggunakan STB untuk menangkap sinyal TV digital, pengguna bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Nyalakan TV dan pastikan sudah menampilkan sumber AV.

  2. Nyalakan STB.

  3. Arahkan agar STB masuk ke halaman 'Menu' menggunakan remot bawaan STB.

  4. Pilih 'Pencarian saluran secara otomatis'.

  5. Tunggu beberapa saat hingga pencarian selesai dan tekan 'Simpan'.

  6. Selesai.

(ECI)