Frekuensi TV Digital Palu dan Cara Pindai Saluran Terbaru

How to tekno
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Frekuensi TV digital Palu bisa disimak di artikel How To Tekno ini. Frekuensi saluran TV merupakan komponen penting untuk menangkap siaran televisi digital terbaru pada jaringan UHF dan Mhz.
Sejak adanya kebijakan migrasi siaran analog yang dilakukan pemerintah Indonesia, beberapa saluran TV hilang karena sejumlah penyelenggara TV harus berpindah frekuensi. Dengan begitu, masyarakat Palu perlu mengetahui frekuensi TV digital terbaru.
Selain berbagai frekuensi TV digital Palu terbaru, How To Tekno juga akan berbagi cara memindai saluran yang baru. Berikut penjelasan lengkapnya.
Daftar Frekuensi TV Digital Palu
Menurut laman siarandigital.kominfo.go.id, Palu merupakan salah satu kota dan kabupaten daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang termasuk dalam status ASO atau Analog Switch Off.
Daerah ini sudah bisa menyaksikan siaran digital dengan perangkat yang mendukung teknologi DVB-T2 atau Set Top Box. Selain itu, dengan teknologi perangkat Multiplexing (MUX), satu frekuensi siaran digital bisa menangkap banyak saluran siaran TV.
Berikut daftar Frekuensi TV digital Palu terbaru yang dihimpun dari laman stekom.ac.id:
Frekuensi 586 Kanal 35 UHF bisa menangkap saluran TVRI Nasional, TVRI Sulawesi Tengah, dan TVRI Sport yang bisa disiarkan dengan kualitas HD. Frekuensi ini juga menangkap siaran NET TV dengan kualitas SD.
Frekuensi 610 Kanal 38 bisa menangkap SCTV, Moji TV, Indosiar, Mentari TV, RV, Kompas TV, Trans TV, Trans 7, dan Metro TV dengan kualitas HD dan SD.
Frekuensi 658 Kanal 44 UHF bisa menangkap MNCTV, RCTI, GTV, iNews, ANTV, dan tvOne dengan kualitas HD.
Setelah mengetahui daftar frekuensi TV digital Palu terbaru, berikut cara memindai siaran digital dengan alat STB maupun TV Digital yang sudah mendukung teknologi DVB-T2.
Baca Juga: Frekuensi TV Digital Kendari, Ini Daftar Lengkapnya
Cara Pindai Siaran TV Digital Palu Terbaru
Driangkum dari laman Siaran Digital Kominfo, simak cara pindai ulang perangkat yang sudah digital maupun belum digital. Jika TV sudah berteknologi digital, pemilik hanya perlu menyambungkan kabel ke antena UHF.
Sementara untuk TV tabung, pemilik bisa menggunakan STB sebagai konverter sinyal. Berikut petunjuknya yang bisa diikuti.
1. Cara Pindai Siaran Digital untuk TV Digital
Berikut cara pindai siaran digital tanpa STB yang bisa diikuti.
Nyalakan televisi lanjutkan buka menu Pengaturan.
Cari sinyal dengan memilih DTV.
Pilih auto scan untuk memindai program siaran digital.
Tunggu hingga prosesnya selesai dan perangkat akan menyimpan secara otomatis.
2. Cara Pindai Siaran Digital untuk TV Analog
STB atau set top box berfungsi sebagai konverter atau pengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar agar bisa ditampilkan di TV analog. Berikut cara memindai siaran digital di perangkat analog menggunakan STB.
Nyalakan TV dan pastikan sudah menampilkan sumber AV.
Nyalakan STB.
Arahkan agar STB masuk ke halaman 'Menu' menggunakan remot bawaan STB.
Pilih 'Pencarian saluran secara otomatis'.
Tunggu beberapa saat hingga pencarian selesai dan tekan 'Simpan'.
Selesai.
Sebagai informasi, apabila pemilik menggunakan STB, pastikan untuk menggunakan STB yang sudah memiliki sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga terjamin fungsinya.
(IPT)
